Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Laporan Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso atau Buwas soal adanya mafia beras masih diselidiki oleh Satuan Tugas (Sagas) Pangan Polri. Keberadaan mafia beras tersebut diduga menjadi penyebab harga beras melonjak di sejak akhir tahun lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Berikut ini deretan fakta yang ditemukan terkait mafia beras.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Budi Waseso Kantongi Nama Terduga Pelaku
Budi Waseso alias Buwas mengaku telah menelusuri dan merekam aksi mafia beras tersebut dalam video. Ia menuturkan para pedagang dikumpulkan oleh mafia beras tersebut dan mendapatkan intimidasi.
Tujuh Terduga Anggota Mafia Beras Tertangkap di Banten
Satgas Pangan Kepolisian Daerah Banten menangkap tujuh tersangka kasus dugaan pengoplosan dan pengemasan ulang beras Bulog. Penangkapan tersebut adalah buntut dari laporan Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso ihwal dugaan keberadaan mafia beras yang membuat harga beras tinggi. "Apa yang saya sampaikan minggu lalu terbukti hari ini. Kalau saya dalami, ini merupakan wujud kegiatan mafia," ujarnya dalam konferensi pers di kantor Polda Banten pada Jumat, 10 Februari 2023.
Para tersangka ini ditangkap di daerah Lebak, Cilegon, Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Pandeglang. Ia mengaku proses pengumpulan barang bukti hingga penangkapan hanya dilakukan selama 2 hari, yakni sejak 8 Februari 2023.
Beras Bulog kemasan 50 kilogram dikemas ulang menjadi beberapa ukuran, mulai dari 5 kilogram hingga 25 kilogram. Harga beras Bulog yang dibanderol Rp 8.300 per kilogram, kata Rudy, rata-rata dijual sekitar Rp. 11.800 per kilogram.
Sebanyak 350 ton beras yang disita sebagai barang bukti. Selain itu, Polda Banten juga menyita tiga timbangan digital, enam mesin jahit karung, 8.000 karung beras merk Bulog, 10.000 karung beras premium, beserta sejumlah bukti transfer, dan 50 nota penjualan.
Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Mafia beras yang tertangkap akan dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, para pelaku dijerat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, khususnya pasal 139 juncto pasal 81 ayat (1) dan pasal 141 juncto Pasal 89.
Kedua, pelaku juga dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Kemudian, mereka dikenakan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka juga dikenakan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
NOVITA ANDRIAN, RIANI SANUSI PUTRI, ARIMBI HARYAS