Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membentuk tim Satuan Tugas atau Satgas Pengendalian dan Supervisi Pencemaran Udara wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Satgas tersebut diterjunkan sebagai respons pemerintah untuk mengatasi kualitas udara Jakarta yang terus memburuk atau polusi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam siaran pers resminya, Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK sekaligus Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Rasio Rido Sani mengatakan pihaknya bertugas untuk mengawasi dan menindak pelanggaran terhadap sumber-sumber pencemaran udara tidak bergerak. Antara lain: Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD), limbah elektronik, industri, dan pembakaran sampah terbuka (open burning).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Satgas Satgas Pengendalian dan Supervisi Pencemaran Udara Jabodetabek kemudian menetapkan empat perusahaan perseroan terbatas (PT) dan satu industri rumahan sebagai penyebab polusi udara sehingga harus dihentikan operasionalnya pada Rabu, 23 Agustus 2023. Lantas, apa saja perusahaan yang ditindak?
Daftar Pabrik yang Diduga Sebabkan Polusi Udara di Jakarta
Berikut profil perusahaan dan pabrik rumahan yang diduga menjadi dalang menurunnya kualitas udara Jakarta.
1. Pabrik arang rumahan
Pemilik pabrik arang skala kecil di Lubang Buaya, Jakarta Timur, Legowo, mengaku kesal setelah usahanya ditutup Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Bisnisnya dinilai turut menyumbang polusi udara di ibu kota yang belakangan ini terus memburuk.
Legowo menuturkan dia digerebek tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI, dan KLHK pada Rabu, 23 Agustus 2023. Saat itu di pabriknya ada empat orang selain dia yang sedang membakar arang. “Saya lagi tidur, tiba-tiba dibangunin,” katanya.
Keesokan harinya, tim gabungan kembali datang dan memberitahu Legowo bahwa pabrik miliknya harus ditutup selama seminggu. Sebagai kompensasi, pemerintah disebut-sebut akan memberikan uang Rp4,5 juta. Namun, dia menyatakan belum menerima uang satu rupiah pun.
Legowo mengatakan, pabrik arang rumahan itu sudah berdiri kurang lebih 5 tahun. Dia sesungguhnya tidak mempermasalahkan penghentian operasional usahanya oleh pemerintah, asalkan memperoleh pembinaan, solusi, dan uang ganti rugi.
2. PT Wahana Sumber Rezeki
PT Wahana Sumber Rezeki merupakan perusahaan batu bara yang berada di Cibolerang, Bandung, Jawa Barat. Dilansir dari situs Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara atau Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), perusahaan tersebut mengantongi izin usaha mulai 30 Mei 2023 sampai 30 Mei 2028.
Namun KLHK melalui Satgas Pengendalian dan Supervisi Pencemaran Udara menghentikan operasional usaha PT Wahana Sumber Rezeki. Alasannya karena dugaan ketiadaan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yang rinci.
3. PT Unitama Makmur Persada
PT Unitama Makmur Persada terletak di RE Martadinata 8, Jakarta Utara. Meski memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus (IUP OPK) sejak 4 Februari 2019 hingga 4 Februari 2024, perusahaan tersebut juga menjadi target penghentian kegiatan oleh Satgas Pengendalian dan Supervisi Pencemaran Udara KLHK karena kurang rincinya RKL dan RPL.
4. PT Maju Bersama Sejahtera
Dilansir dari repository.maranatha.edu, PT Maju Bersama Sejahtera merupakan perusahaan penyedia (retail) batu bara berkualitas medium calorie. Perusahaan tersebut berada di Cakung Cilincing, Cakung, Jakarta Timur. Batu bara yang dipasok berasal dari Kalimantan Selatan dan dikirim ke Jakarta melalui jalur laut.
Adapun alasan penutupan PT Maju Bersama Sejahtera karena Satgas Pengendalian dan Supervisi Pencemaran Udara KLHK meyakini adanya ketidaksesuaian dokumen pengelolaan lingkungan dengan kondisi lapangan.
5. PT Pindo Deli 3
PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills 3 merupakan hasil akuisisi PT EKN pada 2013. Perusahaan yang telah beroperasi sejak 2014 itu memproduksi berbagai macam produk, di antaranya kertas putih, kertas warna, kertas coklat, dan tisu.
KLHK mulai menutup pabrik kertas dan bubur kayu itu karena disinyalir menjadi salah satu perusahaan penyebab polusi udara Jakarta. Satgas Pengendalian dan Supervisi Pencemaran Udara mengklaim menemukan adanya kesalahan dalam pemasangan lubang sampling yang tidak memenuhi ketentuan teknis fly ash dan bottom ash (FABA) pada PT Pindo Deli 3.
MELYNDA DWI PUSPITA | ADVIST KHOIRUNIKMAH