Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga atau Menpora Dito Ariotedjo angkat bicara soal Instruksi dari Presiden Prabowo Subianto ke jajarannya untuk menghemat anggaran lewat Instruksi presiden Nomor 1 Tahun 2025. Kemenpora termasuk kementerian yang dipangkas anggarannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari total pagu anggaran yang ditetapkan sebesar Rp 2,3 triliun, Kemenpora harus berhemat hingga Rp 1,4 triliun. “Itu (Rp 1,4 triliun) kan efisiensi yang diberikan target oleh Kementerian Keuangan,” ujar Dito di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Senin, 3 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Politikus Partai Golkar itu mengatakan hingga saat ini Kemenpora masih menghitung anggaran apa saja yang bisa diefisienkan. Diskusi internal kementerian, kata dia, masih dilakukan sebelum akhirnya dilakukan finalisasi.
Meski begitu, dia memastikan efisiensi tak akan mengganggu program-program penting di Kemenpora seperti persiapan atlet menuju Asian games, Olimpiade dan kualifikasi piala dunia.
Lebih jauh, Dito mendukung rencana penghematan anggaran tersebut. Menurut dia, porsi anggaran kementerian memang masih bisa dihemat.
“Banyak hal-hal yang bisa lebih produktif, yang harus dikurangi. Agar lebih hemat dan bisa mendukung program prioritas Presiden Prabowo,” ucapnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengeluarkan surat bernomor S-37/MK.02/2025 sebagai tindaklanjut penghematan kepada kementerian dan lembaga. Dalam surat tersebut kementerian dan lembaga diminta segera melakukan review efisiensi. Identifikasi rencana efisiensi anggaran disampaikan kepada mitra Komisi di Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapat persetujuan.
Hasil usulan revisi berupa pembintangan anggaran yang sudah disetujui DPR diserahkan kepada Menteri Keuangan atau Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 14 Februari 2025.
“Apabila sampai dengan tanggal 14 Februari 2025 Kementerian/Lembaga belum mengusulkan revisi sebagaimana dimaksud, maka Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran secara mandiri akan mencantumkan dalam catatan halaman IV A DIPA,” demikian tertulis dalam surat menteri dikutip Senin, 3 Februari 2025.
Bagus Pribadi berkontribusi dalam penulisan artikel ini.