Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

DJBC: Perusahaan Penerima Fasilitas Kepabeanan Sumbang 40 Persen Ekspor Nasional

Survei DJBC menyebutkan perusahaan yang berada di kawasan berikat dan penerima fasilitas KITE memberikan kontribusi hampir 40 persen ekspor nasional.

10 Agustus 2022 | 20.17 WIB

Bea Cukai Berikan Izin Kawasan Berikat pada Pengekspor Rokok Elektrik dan Perusahaan Pengolah Nikel
Perbesar
Bea Cukai Berikan Izin Kawasan Berikat pada Pengekspor Rokok Elektrik dan Perusahaan Pengolah Nikel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bandung-Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan, Untung Basuki mengatakan perusahaan yang berada di kawasan berikat dan penerima fasilitas KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) memberikan kontribusi hampir 40 persen ekspor nasional.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Berdasarkan survei kami, kontribusi ekspor perusahaan-perusahaan Kawasan Berikat dan KITE ini di angka sekitar 39 persen sekian, jadi sebetulnya hampir 40 persen. Jadi itu yang kita jaga kontribusi perusahaan-perusahaan itu untuk angkanya tetap secara nasional di angka itu,” kata dia, di sela Press Tour bertema Utilisasi Kepabeanan dan Cukai untuk Mendorong Ekspor Nasional di Bandung, Rabu, 10 Agustus 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Data DJBC mencatatkan kontribusi perusahaan KB dan penerima KITE menembus 1.822 perusahaan. Rincinya 1394 Kawasan Berikat, 360 penerima fasilitas KITE. Total ekspor yang dibukukan perusahaan KB KITE menembus Rp 864,24 triliun dengan dengan toal fasiltias kepabeanan yang diterima mencapai Rp 47,03 triliun.

Kontribusi ekspor perusahaan KB KITE tahun 2022 dibandingkan nilai ekspor nasional hingga bulan Juli mencapai 37,52 persen. Sebagai perbandingan kontribusinya pada tahun 2020 menembus 39,53 persen, dan tahun 2021 mencapai 39,64 persen.

Untung mengatakan pemerintah memantau ketat pelaksanaan pemberian fasilitas kepabeanan pada Kawasan Berikat dan KITE tersebut untuk menjaga kinerja ekspor nasional.

“Memang di bulan Juli 2022 ini angkanya masih 36 persenan, tapi kita harapkan sebetulnya bisa di angka 40 persen. Artinya secara nasional, kalau ekspor nasional tumbuh, kalau share mereka 40 persen juga artinya mereka tetap tumbuh. Tetapi kontribusi yang 40 persen itu kita jaga betul,” kata dia.

Untung mengatakan fasilitas kepabeanan Kawasan Berikat dan KITE tersebut diberikan untuk menjaga kinerja ekspor. “Perusahaan Kawasan Berikat itu mendapatkan fasilitas penangguhan bea masuk, PPN Impor, dan PPH Pasal 22 impor. Kalau KITE pembebasan mendapatkan pembebasan bea masuk dan PPN Impor. Itu fasilitasnya,” kata dia.

Menurut dia pemberian fasilitas kepabeanan tersebut juga menyimpan sanksi bagi pelanggarnya. Misalnya perusahaan yang mendapat KITE berupa pembebasan bea masuk untuk bahan baku dan ketahuan hasil produksinya tidak untuk ekspor akan dikenakan denda. “Dendanya bervariasi itu bisa sampai 500 persen dari bea masuk,” kata Untung.

Ia mengatakan fasilitas kepabeanan tersebut menjadi andalan untuk menjaga kinerja ekspor nasional di tengah ancaman krisis saat ini.

“Dunia sedang mengalami krisis energi, krisis pangan, krisis ekonomi dalam tanda petik, tentu sedikit banyak mempengaruhi. Justru tugas kami adalah terutama di sektor riil bagaimana menjaga agar perusahaan-perusahaan ini yang memiliki kemampuan ekspor yang kontribusinya 40 persen itu kita jagain terus. Kita jaga suplai bahan bakunya tetap lancar, kemudian dia bisa memproduksi, kalau ada penambahan kapasitas kita dukung,” kata dia.

Menurut dia industri pengolahan CPO serta manufaktur yang saat ini memberikan kontribusi ekspor terbesar untuk perusahaan dalam Kawasan Berikat. “Di awal-awal dulu ada industri sepatu dan TPT, itu sangat dominan, itu memang seiring dengan perkembangan industri,” kata dia.

Selanjutnya Baca Pendekatan Kawasan Berikat Dorong Industri Baru

Pemerintah juga tengah mencoba pendekatan kawasan berikat untuk mendorong industri baru. “Termasuk sekarang perusahaan berstatus berikat itu seperti smelter itu yang kita coba. Karena ada larangan ekspor nikel ore maka bagaimana ini bisa diolah. Kawasan berikat itu dia bisa mengimpor mesin, bahan baku kalau memang dibutuhkan, dia bisa beli barang dalam negeri, kemudian diolah dan barang ini yang kemudian  diekspor,” kata dia.

Ia berujar fasilitas kepabeanan juga diberikan untuk mendorong investasi pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). “Kalau KEK itu temanya tidak hanya manufaktur, tapi bisa pariwisata, pendidikan, kesehatan. Ada rencana membangun KEK Kesehatan di Sanur, di Kendal untuk manufaktur, kemudian di Galang Batang untuk pengolahan bauksit, kemudian di Gresik itu smelter Freeport itu nanti konsentratnya dibawa ke situ kemudian jadi produk jadi,” kata dia.  

Pemerintah juga memberikan fasilitas kepabeanan untuk mendorong Industri Kecil Menangah (IKM) untuk ekspor dengan pemberian KITE IKM.  “Dia bisa impor bahan baku tanpa perlu harus membayar bea masuk dan PPN asal barang itu untuk ekspor. Kalau dia impor mesin bisa mendapat fasilitas bebas bea masuk dan PPN,” kata dia.

Data DJBC mencatat hingga Juli 2022 terdapat 120 IKM yang mendapat KITE IKM. Rincinya 21 industri kecil, 98 industri menenangah, dan 1 konsorsium KITE IKM. Sektor terbesar adalah furnitrue 35 IKM disusul sektor tekstil, pakaian jadi dan aksesori 19 IKM.

Ia mengatakan pemerintah juga mendorong IKM untuk menjadi rantai pasok Kawasan Berikat. “Kita terus mencari kebutuhan dari Kawasan Berikat itu apa, kemudian potensi yang dimiliki KITE IKM itu apa,” kata dia.

Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai DJBC Jawa Barat Yusmariza mengatakan, Jawa Barat menjadi daerah yang memiliki perusahaan terbanyak yang mendapat fasilitas kepabenanan. “Total 808 perusahaan penerima fasilitas kepabeanan yang tersebar di Bogor, Bekasi, Purwakarta, Bandung, Cirebon, dan Tasikmalaya,” kata  dia, Rabu, 10 Agustus 2022.

Yusmariza mengatakan jumlah perusahaan yang menerima fasilitas tersebut terus bertambah. “Tren menunjukkan bahwa dalam semester satu belakangan  ini perusahaan penerima fasilitas kepabeanan meningkat dari sisi entitas, juga meningkat dari sisi performance masing-masing perusahaan,” kata dia.

 UIKM juga termasuk di antara penerima fasilitas kepabeanan di Jawa Barat. Hingga saat ini sudah 14 IKM yang mendapatkan KITE IKM di Jawa Barat. Kantornya membuka Rumah Solusi Ekspor dan Impor sejak 2019 salah satunya untuk mendampingi IKM mendapatkan fasilitas kepabeanan. “Perusahaan yang datang yang ingin mendapat fasilitas kita akan kawal dari awal sampai kita berikan fasilitas,”  kata dia.

Senior Vice president BNI Xpora Meiliana mengatakan BNI menggandeng DJBC untuk mendorong IKM untuk berani ekspor. BNI menjaring IKM sekaligus mencarikan pasar dengan memanfaatkan diaspora Indonesia menjadi jejaring global buyer.

“Kami punya ekosistem yang namanya ekosistem diaspora yang memanfaatkan kantor cabang kami di luar negeri. Kami bersama-sama melakukan pelatihan sampai dengan bussiness matching sampai tujuannya pelepasan ekspor. Ini kami kerja sama dengan teman-teman Bea Cukai,” kata dia, Rabu, 10 Agustus 2022.

Di Jawa Barat misalnya BNI memfasilitasi Koperasi Wira Usaha Jawa Barat binaan pemerintah provinsi Jawa Barat untuk mengekspor produk keripik dan bumbu ke Hongkong. Koperasi tersebut dipertemukan dengan Surya Trading milik diaspora Indonesia yang memasarkan produk IKM tersebut di jaringan retail di Hongong. BNI memberikan fasilitas kredit untuk transaksi importasi tersebut.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus