Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas), melalui Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas), mengklaim seluruh sampel bahan bakar minyak (BBM) yang diuji telah memenuhi standar pemerintah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Hasil uji laboratorium Lemigas menunjukkan bahwa seluruh sampel BBM yang diperiksa berada dalam rentang batasan mutu yang dipersyaratkan (on spec),” kata Kepala Lemigas Mustafid Gunawan dalam keterangan resminya Sabtu, 1 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sampel BBM diambil dari Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina Plumpang serta 33 SPBU di Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang Selatan. Pengambilan sampel dilakukan sesuai metode ASTM D4057 (Standard Practice for Manual Sampling of Petroleum and Petroleum Products).
“Berdasarkan metodologi pengujian, parameter uji utama seperti angka oktan atau RON yang menunjukkan kualitas bahan bakar bensin, massa jenis, kandungan sulfur, tekanan uap, dan distilasi didapatkan kesesuaian dengan standar yang telah ditetapkan. Nilai RON yang diukur pada setiap sampel menunjukkan hasil yang stabil dan tidak menyimpang dari spesifikasi yang berlaku,” ucapnya.
Mustafid menjelaskan bahwa RON menunjukkan kemampuan bahan bakar menahan knocking pada mesin. Semakin tinggi angka oktan, semakin baik kualitas bahan bakar dalam proses pembakaran. Uji RON dilakukan menggunakan mesin CFR F-1 dengan metode ASTM D2699.
Direktorat Jenderal Migas, kata dia, bakal melakukan pengawasan mutu bahan bakar secara berkala. “Kami memahami pentingnya transparansi dalam pengawasan BBM. Hasil uji ini kami sampaikan agar masyarakat yakin bahwa BBM yang mereka gunakan telah sesuai dengan standar pemerintah,” ujar Mustafid. Namun, seberapa efektif pengawasan ini menjangkau seluruh SPBU? Apakah pengambilan sampel di 33 SPBU cukup merepresentasikan kondisi di seluruh wilayah?
Plt. Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Mirza Mahendra mengklaim pengawasan ini merupakan bagian dari amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 48 Tahun 2005. Ditjen Migas bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan mutu bahan bakar yang dipasarkan di dalam negeri.
Sebelumnya, pada 27 Februari 2025, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil 75 sampel BBM dengan berbagai angka oktan (RON 90, RON 92, RON 95, dan RON 98) dari 1 TBBM dan 33 SPBU. Hasil pengujian diklaim menunjukkan rentang nilai RON yang sesuai standar, seperti RON 90 yang berkisar antara 90,3 hingga 90,7, dan RON 98 yang berada di rentang 98,4 hingga 98,6.
Sementara itu, Center of Economic and Law Studies (Celios) mendorong pemerintah untuk menghitung kerugian masyarakat dalam kasus dugaan korupsi bahan bakar minyak (BBM) di lingkungan PT Pertamina (Persero). Menurut Celios, pemerintah perlu memperhatikan kerugian masyarakat selain kerugian negara.
Direktur Ekonomi Celios Nailul Huda menyebut selama ini pemerintah hanya fokus menghitung kerugian negara. "Namun tidak menghitung kerugian masyarakat sebagai konsumen," kata Huda melalui keterangan tertulis pada Jumat, 28 Februari 2025.
Padahal dalam kasus dugaan korupsi BBM, Huda menyebut, ada potensi kerugian konsumen atau consumer loss yang timbul. "Kerugian ini ditimbulkan akibat masyarakat membayar lebih mahal untuk BBM RON 92, padahal kualitasnya RON 90," ucap dia.
Sultan Abdurrahman memberi kontribusi terhadap penulisan artikel ini
Pilihan Editor: KFC, Shigeru Ramen hingga Burger King Tebar Promo dan Diskon saat Ramadan