Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Medan - Untuk mempercepat progres program 3 juta rumah, Penjabat Gubernur Sumatera Utara Agus Fatoni menyurati bupati dan wali kota se-Sumatera Utara. Isinya meminta penetapan pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penerbitan PBG untuk pembangunan rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) harus dipercepat, paling lama 10 hari kerja. Proses tersebut terhitung sejak dokumen permohonan lengkap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kota Tangerang, kata Fatoni, berinovasi dengan waktu pengurusan PBG cuma 10 jam. Caranya dengan integrasi aplikasi yang on/off dan membuat prototipe 64 gambar berdasarkan luasan tanah di bawah 120 meter. Retribusi tetap dikenakan, untuk MBR akan diatur lebih lanjut.
"Sumut juga harus bisa berdaya saing. Lihat kebutuhan masyarakat untuk pelayanan publik,” kata Fatoni, Jumat, 31 Januari 2025.
Dia mengatakan, kalau kepala daerah sudah mengeluarkan aturan terkait PBG, segera lakukan penyesuaian dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yaitu Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 03.HK/KPTS/Mn/2024, Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3015/KPTS/M/2024 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 600.10-4849 Tahun 2024 tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah.
"Penghapusan BPHTB, penghapusan retribusi PBG, dan percepatan proses pelayanan penerbitan PBG harus disosialisasikan karena penting diketahui masyarakat. Program 3 juta rumah membantu masyarakat Sumut,” kata Fatoni.
Pilihan Editor: Politikus PKS Usulkan Pansus Pagar Laut Tangerang: Agar DPR Memiliki Muruah di Masyarakat