Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara atau Bank BTN, Nixon LP Napitupulu, mengatakan ada permintaan dari asosiasi pengembang atau perusahaan konstruksi untuk dilakukan penghapusan terhadap pajak penghasilan (PPh) 2,5 persen serta retribusi berupa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 2,5 persen. Bila dua pungutan tersebut dihilangkan, kata Nixon, ongkos produksi akan jauh lebih rendah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kita minta tadi PPh 2,5 persen juga bisa hilang, retribusi 2,5 persen juga bisa hilang. Sehingga kita mudah-mudahan nanti para developer kurang biaya produksinya 21 persen,” kata Nixon acara diskusi Bank BTN bersama Kementerian PKP, Kementerian ATR/BPN, serta Kementerian Dalam Negeri pada Jumat, 8 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain PPH dan BPHTB, Nixon juga mengusulkan adanya insentif berupa penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen. Ia meminta agar PPN 11 persen dikecualikan untuk program perumahan rakyat dalam jangka waktu panjang.
“PPN 11 persen itu kalau mau dikecualikan untuk perumahan rakyat. Kita minta tadi, udah kalau diputus 5 tahun aja,” ujarnya.
Terkait dengan penghapusan pungutan PPN dan PPh tersebut, Menteri PKP, Maruarar Sirait mengatakan telah mendiskusikan hal tersebut ke Kementerian Keuangan. Maruarar atau akrab disapa Ara tersebut mengatakan telah bertemu dengan Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara untuk menyampaikan usulan tersebut.
“Kami sudah ketemu pak Wamenkeu, pak Suahasil. Mungkin pesan itu sudah sampai ke ibu Menteri Keuangan. Tadi responsnya pak Suahasil bagus kok,” kata Ara ketika ditemui selepas acara diskusi tersebut.
Sementara itu, untuk penghapusan BPHTB 2,5 persen juga disebutkan sangat dimungkinkan. Menurut Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, BPHTB 2,5 persen dapat dihapuskan bila diperuntukkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
“Jadi clear sekali di sini ada pasal 44 Ayat 6 huruf H Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang membolehkan atau menghapuskan BPHTB untuk masyarakat berpenghasilan rendah,” kata eks Kapolri tersebut.