Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Eks Pekerja Merpati Nusantara Airlines Surati Prabowo: Keluhkan Uang Pensiunan Tak Cair hingga 9 Tahun

PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) telah dibubarkan sejak 2015 atau sembilan tahun lalu.

4 Februari 2025 | 15.46 WIB

Pesawat Merpati Nusantara Airlines (MNA), dan Pesawat Garuda Indonesia. Dok.TEMPO/ Dimas Aryo
Perbesar
Pesawat Merpati Nusantara Airlines (MNA), dan Pesawat Garuda Indonesia. Dok.TEMPO/ Dimas Aryo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Para Pemegang Hak Solvabilitas Dana Pensiun Merpati Nusantara Airlines (DPA MNA) mengirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto pada 20 Desember 2025. Dalam surat bernomor PHS.DAPEN.MNA/007/XII/2024 itu, mereka mengeluhkan soal ketidakjelasan uang pensiun perusahaan pelat merah itu terhadap hak mantan pekerja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Segala upaya dan usaha kami dalam menuntut keadilan hak solvabilitas atas uang kami tersebut belum juga membuahkan hasil, bahkan terkesan upaya perjuangan dan tuntutan atas hak kami tidak dihiraukan atau bahkan diabaikan,” kata mereka dalam surat yang diterima Tempo, dikutip Selasa, 4 Februari 2025. Perwakilan pemegang hak solvabilitas DPA MNA Agus Slamet Budiman telah mengizinkan Tempo untuk mengutip surat itu. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dalam surat itu, perwakilan pemegang hak solvabilitas DPA MNA meliputi Agus Slamet Budiman, Rudi Hartono, Basuki, dan Ali Sadikin. Agus mengatakan para mantan pekerja PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) telah menempuh berbagai cara untuk mendapatkan dana pensiun mereka. Adapun, PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) telah dibubarkan sejak 2015 atau sembilan tahun lalu. 

Selama ini, Agus mengatakan para eks pekerja juga telah berunding dengan pihak terkait soal DAPEN MNA. Beberapa institusi yang telah ditemuinya ialah Otoritas Jasa Keuangan Pusat dan Jawa Timur, Tim Likuidasi Dana Pensiun Merpati Nusantara Airlines, dan Dewan Pengawas Dana Pensiun Merpati Nusantara Airlines. “Kami saat ini memang benar sangat menunggu realisasi pembayaran hak solvabilitas dari tim likuidasi DAPEN MNA demi untuk dapat menyambung hidup keluarga kami,” kata dia. 

Agus, dalam surat yang ia kirim ke Prabowo, bercerita para mantan karyawan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) sudah tidak dapat bekerja kembali sejak perusahaan itu berhenti beroperasi pada awal 2014. Adapun, Pengadilan Niaga Surabaya juga telah menetapkan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) pailit pada 2022 dan dibubarkan di 2023. Dana pensiun pun, kata Agus, juga belum dibayar secara lunas atau baru 25 persen dari total hak para mantan pekerja sebesar sekitar Rp55 miliar. 

“Kondisi sebagian besar mantan-mantan karyawan BUMN PT merpati Nusantara Airlines saat ini sangat memprihatinkan,” kata dia. 

Karena kondisi itu, para mantan karyawan pun meminta Prabowo untuk memberikan perhatian dan pertolongan untuk mengawasi serta melindungi para konsumen atau peserta. Para eks karyawan pun meminta dukungan khusus untuk menyelidiki terkait permasalahan ini, termasuk pelaksanaan tahap proses penyelesaian likuidasi hingga manfaat bagi para pemegang hak solvabilitas. 

“Kami berharap yang terhormat Bapak Presiden melakukan pengawasan, monitoring, upaya perlindungan konsumen atau peserta,” kata dia. 

Adil Al Hasan

Adil Al Hasan

Bergabung dengan Tempo sejak 2023 dan sehari-hari meliput isu ekonomi. Fellow beberapa program termasuk Jurnalisme Data AJI Indonesia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus