Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendata hingga Jumat, 5 Agustus, hanya ada satu platform yang belum mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik atau PSE, yaitu Epic Games. Menteri Kominfo Johnny G. Plate platform menyatakan Kementeriannya terpaksa masih memblokir platform tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Saat ini sudah terjalin komunikasi dengan PSE tersebut. Mudah-mudahan pendaftarannya bisa segera dilakukan sehingga pembukaan blokir juga bisa dibuka lebih cepat. Namun jika tidak, ya blokirnya enggak bisa dibuka,” ujar dia di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat, 5 Agustus 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Johnny mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan kedutaan besar negara tempat kantor pusat Epic Games berada. Dia mengklaim komunikasi itu berlangsung sangat kooperatif dan baik.
Meski demikain, Johnny menduga Epic Games belum melakukan registrasi ke Kominfo sebagai PSE karena tak mengetahui aturan teranyar yang berlaku di Indonesia. Dia juga mengaku sudah menginformasikan kepada manajemen perusahaan bahwa entitas tersebut perlu melakukan pendaftaran sesuai dengan peraturan yang berlaku di Tanah Air. Proses registrasi itu salah satunya bertujuan untuk melindungi data pribadi pelanggan.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Partai NasDem ini pun mengimbau masyarakat agar mengakses platform yang telah terdaftar sebagai PSE agar tak kerepotan di kemudian hari. Sebab Kominfo akan memblokir PSE-PSE yang belum melakukan registrasi. Johnny menyebut saat ini ada ribuan PSE yang sudah mengantongi legalisasi dari Kominfo.
“Begitu ditemukan (platform yang belum mendaftar PSE), nanti akan diblokir. Begitu diblokir pelanggannya nanti tidak bisa dilayani, nanti marah lagi gara-gara ulahnya PSE, yang salah pemerintah lagi,” tutur Johnny.
Johnny berharap semua pihak memberikan dorongan agar perusahaan-perusahaan penyedia layanan digital mengikuti peraturan hukum di Indonesia. “Terdaftar dan terindentifikasi dengan baik, sehingga hak-hak masyarakat bisa kita lindungi apabila suatu waktu terjadi masalah,” katanya.
Hingga saat ini, Kominfo mencatat ada sekitar 9.414 platform PSE yang terdaftar (legal) dan beroperasi di Indonesia. Angka tersebut dikelola oleh 5.600 PSE, baik lokal maupun internasional. “Termasuk PayPal sehingga aksesnya sudah terbuka dan masyarakat bisa menggunakan itu,” ucap Johnny.
Setelah perusahaan-perusahaan ini resmi terdaftar, Johnny mengingatkan bahwa manajemen mempunyai tugas dan kewajiban untuk melindungi data pribadi penggunanya Indonesia. Kominfo, tutur dia, bakal mengawasi apakah PSE melaksanakan kewajibannya dengan baik atau tidak.
"Jangan sampai terjadi kebocoran data akibat serangan siber. Karena data pribadi masyarakat itu ada di dalam sistem elektronik PSE tersebut. Bukan di Kominfo.”
Kominfo, Johnny melanjutkan, bakal mengingatkan agar PSE turut menjaga dan menguji sistemnya. Tujuannya mngetahui apakah keberadaannya cukup layak untuk beroperasi dan menjaga data pribadi atau tidak. “Jangan sampai data pribadi nanti diserang dan bocor,” kata Menkominfo itu.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.