Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Erick Thohir Ingin Wewenang Kementerian BUMN Dipertebal

Menteri BUMN Erick Thohir menginginkan adanya relaksasi aturan untuk mempertebal wewenang kementeriannya terhadap perusahaan pelat merah.

2 Desember 2019 | 17.14 WIB

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir saat ditemui media di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa 5 November 2019. Tempo/Dias Prasongko
Perbesar
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir saat ditemui media di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa 5 November 2019. Tempo/Dias Prasongko

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Erick Thohir menginginkan adanya relaksasi aturan untuk mempertebal wewenang kementeriannya terhadap perusahaan pelat merah. Beleid yang ia maksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003.

"Kami mengharapkan PP 41 Tahun 2003 direlaksasi sehingga peran kerja Kementerian BUMN bisa lebih dilebarkan," ujarnya usai rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 2 Desember 2019.

Adapun beleid itu mengatur ihwal pelimpahan kedudukan, tugas, dan kewenangan Menteri Keuangan pada perusahaan perseroan, perusahaan umum, serta perusahaan jawatan kepada Menteri BUMN. Dalam aturan itu, Kementerian BUMN tak memiliki wewenang untuk menggabungkan atau me-merger perusahaan pelat merah.

Kementerian juga tak memiliki andil untuk melikuidasi entitas seumpama kondisi keuangan perusahaan jeblok. Erick menginginkan beleid yang berlaku saat ini memungkinkan kementeriannya dapat melakukan dua hal tersebut.

Dalam waktu dekat, rancangan atau blue print yang memuat revisi aturan itu akan segera ia presentasikan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Meski begitu, sesuai PP Nomor 41 Tahun 2003, Erick tak ingin kementeriannya mencaplok wewenang Kementerian Keuangan.

"Tentu kalau soal hal-hal yang berkaitan dengan penanaman modal, itu wewenang dari Menteri Keuangan," ucapnya.

Selain meminta adanya relaksasi regulasi, Erick berencana menerbitkan peraturan menteri yang akan mengatur pembentukan anak usaha. Ia ingin pembentukan anak usaha memperoleh restu dari sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

"Pembentukan anak usaha juga harus ada alasannya. Saya enggak mau perusahaan asal bikin," tuturnya.

Ia menyebut, pembentukan anak usaha tanpa tujuan ini acap membuat perseroan merugi. Ia pun menilai saat ini banyak perusahaan pelat merah yang memiliki anak hingga cicit usaha dengan sektor mirip. Misalnya hotel. Ia menyebut, hampir setiap perusahaan BUMN memiliki anak usaha hotel.

Erick Thohir ingin memastikan fungsi anak usaha ke depan benar-benar memperkuat keuangan BUMN. Ia mencontohkan anak usaha dengan kondisi yang sehat ialah Telkomsel yang memperkuat PT Telkom Indonesia Persero.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus