Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA — Setelah kehilangan tugas mengawasi perdagangan aset kripto dan derivatif, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengatur ulang fokus kerjanya. Hal itu terjadi setelah pengesahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 15 Desember 2022. Aturan tersebut mengatur peralihan tanggung jawab pengawasan aset kripto dan derivatif yang selama ini diurus Bappebti ke tangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Transisi kewenangan ini disiapkan dua tahun setelah peraturan tersebut diundangkan.Â
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo