Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Pengusaha menolak rencana pemerintah menaikkan tarif royalti tambang.
Usulan tarif baru dari Kementerian ESDM akan menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara dengan royalti tertinggi.
Pemerintah disarankan menggunakan pendekatan lebih fleksibel, seperti sistem berbasis harga komoditas.
RENCANA pemerintah menaikkan tarif royalti tambang mineral dan batu bara (minerba) untuk meningkatkan penerimaan negara diprotes pengusaha. Asosiasi pengusaha di sektor pertambangan menolak rencana ini karena kenaikan tarif yang direncanakan terlalu besar, bahkan mencapai tiga kali lipat.
Adapun pemerintah berencana menaikkan tarif royalti untuk enam komoditas minerba, yaitu batu bara, nikel, tembaga, emas, perak, dan timah. Penyesuaian ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Berdasarkan usulan Kementerian ESDM, tarif royalti batu bara dengan kalori di bawah 4.200 akan naik menjadi 9 persen, sedangkan untuk kalori 4.200-5.200 naik menjadi 11,5 persen. Untuk nikel, tarif royalti bijih nikel akan meningkat menjadi 14-19 persen, sedangkan feronikel menjadi 5-7 persen.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo