Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Pembatasan Akses di Zona Merah  

Pembatasan akses ojek daring dilakukan sejalan dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.

15 Januari 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
material-symbols:fullscreenPerbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Gojek dan Grab membatasi area penjemputan dan pemesanan.

  • Pengemudi dilarang berkerumun lebih dari lima orang.

JAKARTA – Saat itu, Safitri, 29 tahun, berada di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Karyawati perusahaan swasta tersebut berencana bertemu seseorang di Cilandak, Jakarta Selatan. Namun ia dibuat jengkel karena selalu gagal mengakses aplikasi ojek daring di telepon selulernya. Safitri awalnya menduga kegagalan itu disebabkan oleh kerusakan sistem atau jaringan dari dua aplikasi ride hailing yang dipakainya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Di salah satu aplikasi kemudian ada pemberitahuan: ’navailable due to government regulation’. Sedangkan di aplikasi lain tidak ada pemberitahuan apa-apa, hanya pengemudi tidak tersedia," kata dia kepada Tempo, kemarin. Sebaliknya, kata dia, fitur untuk mengakses taksi daring tetap tersedia di kedua aplikasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Juru bicara Grab Indonesia menuturkan pembatasan akses ojek daring itu bukan tanpa sebab. Ia menyebutkan kebijakan itu sejalan dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang diterapkan di Pulau Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari mendatang. "Kami menonaktifkan layanan di zona-zona merah berdasarkan perkembangan yang diumumkan oleh pemerintah," tuturnya.

Dengan teknologi pemetaan, Grab memberi batasan pada area penjemputan dan pemesanan yang dapat diketahui oleh mitra pengemudi dan penumpang melalui aplikasi. Selain itu, Grab menerapkan teknologi geofencing yang dapat mendeteksi posisi mitra pengemudi. Apabila pengemudi terdeteksi berkerumun, manajemen Grab akan langsung memberikan teguran melalui jalur komunikasi.

"Kami terus memantau kondisi di lapangan dan tetap mendemonstrasikan usaha kami dalam mengutamakan kebersihan dan keamanan pada semua lini layanan," katanya.

Chief Transport Officer Gojek Group, Raditya Wibowo, berujar bahwa Gojek harus beradaptasi dengan ketentuan pemerintah. Tak hanya pembatasan akses bagi layanan ojek daring, Gojek membatasi kapasitas penumpang untuk transportasi roda empat atau Gocar. Sama seperti Grab, Gojek menerapkan pula teknologi geofencing untuk mencegah pengemudi berkerumun lebih dari lima orang.

Raditya memastikan bahwa Gojek selalu menyampaikan pemberitahuan kepada konsumen setiap kali ada perubahan kebijakan, termasuk yang berkaitan dengan pembatasan aktivitas masyarakat. Menurut dia, perusahaan akan terus berkoordinasi dengan dinas perhubungan di masing-masing daerah. "Kalau misalnya berada di wilayah atau daerah yang aturan pembatasannya berubah, di aplikasi pengguna akan muncul notifikasinya," kata Raditya.

Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance, Bhima Yudhistira Adhinegara, mengaku juga mengalami kendala saat memesan ojek daring dari Kemang, Jakarta Selatan. Saat itu, tutur dia, layanan yang tersedia hanyalah layanan antar dengan mobil. “Kebijakan ini akan menurunkan pendapatan pengemudi, khususnya pengemudi kendaraan roda dua,” kata dia.

Menurut Bhima, layanan antar-jemput penumpang akan menjadi layanan yang pulih paling akhir dalam bisnis transportasi daring. Perusahaan bisa bertahan apabila berhasil mencari peluang untuk memberikan layanan lain selama pandemi Covid-19. "Layanan antar barang akan meningkat seiring dengan kenaikan pengiriman e-commerce. Mungkin ini strategi bisnis yang bisa didorong," ucapnya.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus