Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Gugatan Perdata Karhutla Rp 3,15 T, KLHK: Baru Dibayar Rp 78 M

Saat ini KLHK sedang melakukan proses eksekusi terhadap putusan-putusan terkait karhutla yang telah inkracht.

1 Oktober 2019 | 19.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Api mambakar lahan milik warga di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu, 22 September 2019. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) hingga 30 September 2019. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah terus berkoordinasi secara intensif bersama pengadilan negeri untuk mempercepat upaya eksekusi kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani menyatakan dari total nilai gugatan perdata dalam kasus karhutla sebesar Rp 3,15 triliun, baru Rp 78 miliar disetorkan ke rekening negara. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Uang tersebut masuk ke rekening negara karena termasuk penerimaan negara bukan pajak," kata Rasio, Selasa, 1 Oktober 2019.

Sedangkan sisanya, pemerintah masih dalam proses upaya penegakan hukum. Sebagai contoh eksekusi di Pengadilan Negeri (PN) Nagan Raya Aceh dengan nilai Rp 360 miliar terhadap kasus Karhutla di wilayah PT Kallista Alam.

Koordinasi terus dilakukan dan saat ini dalam tahap penilaian aset PT Kallista Alam yang akan dilelang untuk membayar ganti rugi tersebut. Kemudian pemerintah juga sedang proses pengiriman surat ke sejumlah PN untuk segera melakukan pemanggilan pihak terkait. "Ada tujuh surat sudah kami kirimkan ke pengadilan, artinya ada tujuh perusahaan harus membayar ganti rugi ini," kata Rasio.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lebih jauh Rasio menjelaskan, sebanyak sembilan perusahaan yang ditetapkan tersangka kasus karhutla oleh pemerintah melalui KLHK telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan. "Dari sembilan gugatan perdata yang telah inkracht itu nilai gugatannya Rp 3,15 triliun."



Sejauh ini penegakan hukum yang dilakukan KLHK berupa pemberian sanksi administratif sebanyak 212. Kemudian 17 gugatan hukum hingga pemidanaan. Terkait pemberian sanksi administrasi, tercatat sudah ada 77 sanksi berupa paksaan pemerintah, 16 pembekuan izin, tiga pencabutan izin dan 115 pemberian surat peringatan.

Saat ini KLHK sedang melakukan proses eksekusi terhadap putusan-putusan yang telah inkracht. Proses eksekusi akan dilakukan dan bekerjasama dengan pengadilan negeri tempat perusahaan tersebut.

Pemerintah terus berupaya semaksimal mungkin untuk penegakan hukum serta mengejar para pelaku Karhutla yang terjadi di sejumlah Tanah Air hingga mempercepat proses eksekusi. Penegakan hukum pidana terus diintensifkan serta sanksi administrasi dipertegas bagi perusahaan yang terbukti bersalah dalam kasus Karhutla.

Upaya itu tidak hanya dilakukan untuk kasus 2019 namun juga kasus 2015. Pemerintah akan terus mengejar para pelaku kejahatan Karhutla dengan menggunakan instrumen yang ada. Namun, proses eksekusi tetap berada di tangan PN setempat.

Ia mengatakan proses penanganan karhutla hingga berkekuatan hukum tetap baru terlaksana beberapa tahun terakhir. Sehingga PN belum memiliki pengalaman untuk mengeksekusi. "Namun kami terus berkoordinasi dengan PN Palembang, PN Pekanbaru, PN Jambi, PN Nagan Raya, PN Jakarta Selatan untuk mempercepat proses hukum," kata Rasio.

ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus