Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Petani Indonesia (SPI) menyebutkan terjadinya penurunan harga gabah di Pandeglang yang menyentuh Rp 4.500 per kilogram.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sekretaris Umum Serikat Petani Indonesia Agus Ruli Ardiansyah meminta pemerintah segera menaikkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah menjadi Rp 7.000 per kilogram.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Berdasarkan laporan anggota SPI Pandeglang per Senin, 22 April 2024 harga Gabah Kering Panen (GKP) di Kecamatan Cikeusik sudah anjlok ke angka Rp 4.500 per kilogram,” kata Agus Ruli melalui keterangan tertulis pada Senin, 22 April 2024.
Ahmad Ruli mengatakan informasi itu disampaikan ke Badan Pangan Nasional (Bapanas) dalam Rapat Reviu Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah dan Beras dan Harga Eceran Tertinggi (HET) di Jakarta pada Senin, 22 April 2024.
Fleksibilitas harga GKP yang diterbitkan Bapanas dari Rp 5.000 perkilogram menjadi Rp 6.000 perkilogram tidak mampu mengerek harga gabah ditingkat petani. “Harga gabah di Rp 5.000 membuat petani bangkrut,” ujarnya
Ahmad Ruli mengatakan biaya produksi petani padi sawah untuk menghasilkan 1 kilogram gabah sudah mengalami kenaikan dibanding 2023 lalu.
Selanjutnya: Karena itu, Serikat Petani Indonesia mengusulkan HPP untuk gabah kering panen....
Karena itu, Serikat Petani Indonesia mengusulkan HPP untuk gabah kering panen dari harga Rp 5.000 menjadi Rp 7.000 per kilogram di mana kenaikan berada di kisaran 25 persen dari biaya produksi yang dilakukan petani dengan metode konvensional.
“Melalui rapat itu, Bapanas harus segera menerima usulan organisasi untuk menaikkan HPP Gabah. Sebab harga ditingkat petani khususnya anggota SPI seperti di Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Yogyakarta sudah turun drastis,” ujarnya.
Harga gabah di lapangan ditentukan oleh pelaku usaha secara sepihak dengan alasan tergantung kualitas misal kadar air atau padinya yang terkena hama.
“Pemerintah harus menjamin tingkat kesejahteraan atau kebutuhan hidup layak bagi petani dari hasil usaha tani padi. Begitu juga jaminan harga beras yang terjangkau untuk konsumen yang merupakan masyarakat kecil lainnya seperti nelayan, miskin kota dan buruh dari Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan pemerintah,” ujarnya.
Menurutnya, kenaikan HPP gabah harus dibarengi dengan stabilitas harga beras oleh pemerintah melalui subsidi, operasi pasar sampai penegakan hukum.