Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Himbara Sumbang Setoran Dividen ke Negara Paling Banyak, PNBP KND Naik 122,9 Persen

Reealisasi PNBP kekayaan negara dipisahkan sepanjang semester I 2022 menembus Rp 35,5 triliun

4 Agustus 2022 | 22.15 WIB

Isa Rachmatarwata. ANTARA/Yudhi Mahatma
Perbesar
Isa Rachmatarwata. ANTARA/Yudhi Mahatma

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan Kurnia Chairi menjelaskan realisasi PNBP kekayaan negara (KND) dipisahkan sepanjang semester I 2022 menembus Rp 35,5 triliun. Angka itu naik 122,9 persen ketimbang periode yang sama tahun sebelumnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Adapun setoran dividen mayoritas disumbangkan oleh himpunan bank milik negara (Himbara), yakni 24,5 triliun. “Pertama BRI paling besar Rp 14 triliun; Bank Mandiri Rp 8,7 triliun; BNI Rp 2,6 triliun. Nah sisanya dari non-perbankan itu Rp 10,6 triliun,” ujar Kurnia dalam konferensi pers virtual pada Kamis, 4 Agustus 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Untuk sektor non-perbankan, sumber setoran dividen paling besar berasal dari PT Telelekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk. sebesar Rp 7,7 triliun. Kemudian PT Pelindo Rp 1,3 triliun. Selain itu, MIND ID menyumbang setoran Rp 900 miliar; Semen Indonesia Rp 522 miliar; Bio Farma Rp 150 milliar; dan sisanya BUMN kecil.

Kurnia menuturkan target dari kekayaan negara dipisahkan sesuai dengan Perpres Nomor 98 Tahun 2022 adalah Rp 37 triliun. Angka tersebut akan segera tercapai karena masih menunggu setoran dividen dari PT Pertamina.

“Pertamina saat ini juga sudah selesai melaksanakan RUPS, mungkin dengan masuknya setoran dari Pertamina nanti akan terpenuhi taget Rp 37 triliun tadi,” kata dia. “Sedikit lagi mencapai target, saat ini sudah 95,7 persen.”

Secara keseluruhan, Kementerian Keuangan sudah mengumpulkan PNBP senilai Rp 281 triliun hingga Juli 2022. Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan angka tersebut setara dengan 58,3 persen dari Rp 481,6 triliun yang ditargetkan dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2022.

PNBP digolongkan menjadi empat kategori. Keempat kategori itu meliputi pendapatan sumber daya alam atau SDA, pendapatan dari kekayaan negara dipisahkan (dividen BUMN), PNBP lainnya yang terdiri atas hasil penjualan tambang yang menjadi bagian pemerintah. Selain itu, ada pendapatan minyak mentah dari domestic market obligation, PNBP kementerian dan lembaga, dan badan layanan umum (BLU).

“Pendapatan dari SDA ini memang merupakan komponen terbesar dari PNPB dan yang paling signifikan ya, sekaligus paling fluktuatif,” ujar Isa.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

M. Khory Alfarizi

Alumnus Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat. Bergabung di Tempo pada 2018 setelah mengikuti Kursus Jurnalis Intensif di Tempo Institute. Meliput berbagai isu, mulai dari teknologi, sains, olahraga, politik hingga ekonomi. Kini fokus pada isu hukum dan kriminalitas.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus