Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Hitungan THR ASN: Berapa Persen dari Gaji Utuh?

Menurut ketentuan dalam PP Nomor 11 Tahun 2025, THR ASN akan mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025, atau dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

14 Maret 2025 | 17.52 WIB

Ilustrasi Uang THR. Shutterstock
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ilustrasi Uang THR. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya THR ASN dan gaji ke-13.. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh aparatur negara di pusat maupun daerah, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI-Polri, hakim, serta pensiunan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Besaran THR PNS
Prabowo menjelaskan bahwa THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja. “Tunjangan kinerja akan dibayarkan 100 persen,” kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka pada Selasa, 11 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Bagi ASN daerah, THR dan gaji ke-13 diberikan dengan komponen yang sama seperti ASN pusat. Namun, besaran tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah masing-masing. Sementara itu, pensiunan akan menerima THR sebesar uang pensiun bulanan mereka.

Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13
Menurut ketentuan dalam PP Nomor 11 Tahun 2025, THR akan mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025, atau dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

Alokasi Anggaran THR
Kementerian Keuangan dalam keterangan resminya merinci bahwa jumlah penerima THR dan gaji ke-13 tahun ini mencapai 9,4 juta orang. Adapun alokasi anggaran THR 2025 adalah sebagai berikut:

- ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri: Rp 17,7 triliun
Pensiunan dan penerima pensiun: Rp 12,4 triliun
- ASN daerah: Rp 19,3 triliun
-Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN daerah: Rp 16,5 triliun

Total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk pencairan THR ASN pada periode Lebaran 2025 mencapai Rp 50 triliun. Anggaran ini telah teralokasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.

Juru bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. “Percepatan pencairan THR dengan alokasi sekitar Rp 50 triliun bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa,” ujarnya dalam keterangan resmi pada 2 Maret 2025.

Pelaksanaan teknis pencairan THR akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan bagi yang bersumber dari APBN, serta Peraturan Kepala Daerah bagi yang bersumber dari APBD.

Ervana Trikarinaputri dan Hanin Marwah berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Jadwal Pencairan THR ASN dan Gaji ke-13 PNS

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus