Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Setelah empat tahun tunjangan hari raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) tak dicairkan secara penuh alias tak 100 persen, pada 2024 ini Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan THR akan diberikan tanpa pemotongan. Kabar ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Selasa, 5 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“THR-nya ya bapak Presiden menetapkan 100 persen,” kata Sri Mulyani di Hotel Fairmont, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sejak pandemi covid-19 merebak pada awal 2020 hingga tahun lalu, THR yang digelontorkan pemerintah kepada ASN tidak penuh 100 persen. Kebijakan tersebut diambil lantaran saat itu pemerintah mempertimbangkan keuangan negara. Pagebluk telah membuat krisis negara sehingga pendanaan digunakan untuk penanggulangan maupun pemulihan.
Pada 2020 THR sama sekali dihapus. Kala itu ASN, hanya menerima THR berupa gaji pokok, sedangkan tunjangan kinerja alias tukin nihil. Pun tak semua ASN mendapatkan THR, kriterianya hanya ASN eselon tiga ke bawah dan pensiunan yang diberi. Sementara ASN eselon I dan II tidak mendapatkan THR.
Pada 2021, anggaran THR ASN awalnya sebesar Rp 45,4 triliun kemudian dipangkas menjadi Rp 30,8 triliun. Hal ini karena Indonesia masih dalam kondisi pandemi Covid-19 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/PMK.05/2021. Sama seperti 2020, THR yang diberikan hanya berupa gaji pokok.
Pada 2022 ada peningkatan, komponen THR ASN yang dibayar bukan hanya gaji pokok. Tetapi ada penambahan 50 persen tukin. Namun THR tersebut dikucurkan berbarengan dengan gaji ke-13. Pemberian 50 persen tukin tersebut, kala itu Jokowi mengatakan, merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani Covid-19.
“Serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ungkap Jokowi dalam tayangan video di kanal YouTube Sekretariat Presiden yang diunggah pada Kamis, 14 April 2022.
Kebijakan serupa juga diberlakukan pada 2023, pemerintah hanya mencairkan THR ASN yang mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tukin sebesar 50 persen. Sri Mulyani ketika mengumumkan THR ASN dicairkan bersamaan dengan gaji ke-13 pada sepuluh hari sebelum hari raya Idul Fitri atau H-10 Lebaran.
“Ini tentu karena kondisi APBN kita sudah membaik, namun kita juga melihat ketidakpastian yang luar biasa. Jadi, keseimbangan dilakukan,” ujarnya dalam konferensi pers virtual yang disiarkan melalui kanal YouTube Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB pada Rabu, 29 Maret 2023.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | AMELIA RAHIMA SARI I KODRAT SETIAWAN