Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Iklan Shopee Blackpink Dilarang Gara-gara Wanita Berpakaian Minim

Iklan Shopee Blackpink dilarang tayang di 11 stasiun TV oleh KPI.

12 Desember 2018 | 12.36 WIB

(Dari kiri) Desainer interior Agatha Carolina, Senior Brand Manager Business Development Shopee Indonesia Arlene Sutjiamidjaja, selebriti Ersa Mayori, Public Relations Lock & Lock Artini Asputri, dan Project Manager Kintakun Vincent Saputera saat peluncuran Shopee Big Home Sale di Jakarta, Selasa 16 Oktober 2018. TEMPO | Astari P Sarosa
Perbesar
(Dari kiri) Desainer interior Agatha Carolina, Senior Brand Manager Business Development Shopee Indonesia Arlene Sutjiamidjaja, selebriti Ersa Mayori, Public Relations Lock & Lock Artini Asputri, dan Project Manager Kintakun Vincent Saputera saat peluncuran Shopee Big Home Sale di Jakarta, Selasa 16 Oktober 2018. TEMPO | Astari P Sarosa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melayangkan surat peringatan keras kepada 11 stasiun televisi yang menayangkan iklan Shopee Blackpink dan acara “Shopee Road to 12.12 Birthday Sale”. Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat Hardly Stefano mengatakan iklan “Shopee” dan program acara “Shopee Road to 12.12 Birthday Sale” berpotensi bertentangan dengan norma kesopanan yang dianut oleh masyarakat Indonesia secara umum.

Baca: KPI Larang 11 Stasiun Televisi Tayangkan Iklan Shopee Blackpink

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dengan dikeluarkannya surat peringatan dari KPI, Hardly berharap lembaga penyiaran segera melakukan perbaikan internal dengan menghentikan penayangan iklan “Shopee” yang dimaksud, dan menggantinya dengan tampilan lain yang tidak menimbulkan persepsi negatif.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Jika kami masih menemukan tayangan yang sama sebagaimana dimaksud dalam surat peringatan, KPI akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan regulasi yang ada,” ucap Hardy seperti dikutip dalam siaran pers, Selasa, 11 Desember 2018.

Dia juga meminta kepada produsen, agar dalam membuat iklan dan melakukan promosi untuk senantiasa memperhatikan brand safety, sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap produk atau jasa yang ditawarkan.

Surat peringatan KPI diberikan untuk 11 stasiun televisi berjaringan nasional yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, Selasa, 11 Desember 2018. Adapun, 11 stasiun televisi yang kena surat peringatan tersebut yakni Trans TV, RCTI, RTV, MNC TV, Indosiar, TV One, ANTV, Trans7, GTV, Net, dan SCTV.

Menurut KPI, siaran Iklan yang dimaksud ditampilkan beberapa wanita yang menyanyi dan menari dengan pakaian minim. Hal yang sama terdapat program “Shopee Road to 12.12 Birthday Sale” yang menampilkan beberapa wanita yang menyanyi dan menari dengan pakaian minim.

KPI Pusat menilai muatan demikian berpotensi melanggar Pasal 9 Ayat (1) SPS KPI Tahun 2012 tentang kewajiban program siaran memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak terkait budaya.

Surat peringatan juga ditembuskan pada Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) agar sesuai dengan MoU yang pernah ditanda-tangani bersama KPI, P3I melakukan pengawasan dan evaluasi iklan agar sesuai dengan etika pariwara dan norma yang berlaku di masyarakat.

BISNIS

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus