INKOPAD (Induk Koperasi Angkatan Darat) diminta membayar sekitar Rp 4 milyar kepada rekan usahanya, sebagai kompensasi pengambilalihan Hotel Kartika Plaza di Jakarta, pada 1980 lalu. Keputusan itu, menurut koran Asian Wall Street Journal, pekan lalu ditelurkan setelah pihak asing dalam usaha patungan tadi berjuang lewat badan arbitrasi di International Centre for Settlement of Investment Dispute, AS. Jumlah itu jelas kecil dibandingkan dengan tuntutan semula yang mencapai Rp 15 milyar. Tan Tjin Koan, pengusaha kelahiran Indonesia, rekan Inkopad itu, berkata bahwa jika tak bisa menagih uang ganti rugi tadi secepatnya, dia akan menyandera kekayaan Indonesia di luar negeri - yang boleh jadi akan berupa pesawat terbang. Tan, 1968, bahu-membahu dengan Max Moore, warga negara AS, ikut menanamkan uang US$ 4 juta untuk membiayai pembangunan hotel berkamar 330 itu, melalui Amco Asia Corp. Rekan usaha lokal mereka adalah Inkopad. Menurut Wall Street, pengambilalihan terjadi di saat penanam modal masing-masing tidak mencapai kesepakatan untuk berbagi keuntungan. White & Case, kantor pengacara yang ditunjuk pihak Indonesia, menolak memberikan komentar. Tapi ada kabar, rekan usaha Amco Asia itu berniat membatalkan keputusan tadi. Di tengah sengketa itu, pada akhir 1984 lalu, Hotel Kartika Plaza sempat terbakar - untung tidak senus.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini