Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah bersama perusahaan operator seluler hari ini resmi mulai melakukan uji coba pemblokiran ponsel ilegal. Pemblokiran IMEI ponsel yang lebih sering dikenal dengan istilah BM (black market) ini dimulai Senin, 17 Februari 2020 ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Uji coba yang rencananya dilakukan bersama dengan PT Telekomunikasi Seluler dan PT XL Axiata Tbk., tersebut bertujuan untuk mengetahui metode paling efektif dalam pengendalian IMEI ilegal. Pemblokiran permanen sendiri akan diberlakukan mulai April 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
IMEI atau International Mobile Equipment Identity adalah identitas khusus yang dikeluarkan oleh asosiasi GSM (GSMA). Adapun tiap slot kartu di gawai memiliki IMEI yang berbeda-beda.
Sebelumnya, Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Mochamad Hadiyana mengatakan bahwa implementasi pengendalian IMEI akan dilakukan sesuai jadwal, yakni April 2020. Selama proses uji coba berlangsung, operator seluler akan mendapat pinjaman alat EIR dari penyedia EIR. Namun, setelah uji coba berakhir, alat tersebut akan kembali ditarik.
Seperti deritakan sebelumnya, operator diwajibkan untuk memiliki EIR untuk memantau peredaran ponsel ilegal, sebagaimana yang tercantum pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.11/2019. Meski demikian, bagi operator, investasi untuk pengadaan EIR bukan lah hal yang mudah. Sebab, biaya yang harus dikeluarkan cukup besar sekitar US$ 40 juta.
BISNIS