Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Ingin ke Bali? Ini Harga Tes PCR di Bandara Soekarna Hatta

Pemerintah akan mengubah aturan bagi penumpang pesawat ke Bali dengan mewajibkan melakukan uji usap atau swab PCR pada H-2

15 Desember 2020 | 20.30 WIB

Suasana layanan satu atap jalur prioritas kelompok rentan Covid-19 di Bandara Soekarno - Hatta, Selasa 15 Desember 2020. TEMPO | Joniansyah Hardjono
Perbesar
Suasana layanan satu atap jalur prioritas kelompok rentan Covid-19 di Bandara Soekarno - Hatta, Selasa 15 Desember 2020. TEMPO | Joniansyah Hardjono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan mengubah aturan bagi penumpang pesawat ke Bali dengan mewajibkan melakukan uji usap atau swab PCR pada H-2 keberangkatan pada periode Natal dan Tahun Baru 2020/2021.

Terlebih, Pemerintahan Provinsi Bali melalui Surat Edaran No. 2021/2020 yang salah satunya mengatur mengenai Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) untuk memasuki Bali. Kebijakan ini berlaku efektif mulai 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.

Manager Public Relations Bandara Soekarno–Hatta Haerul Anwar menyampaikan terdapat sejumlah opsi layanan terkait PCR Swab test di Bandara Soekarno-Hatta Terminal 3 selain rapid test. Dia menjabarkan jam operasional untuk rapid tes adalah 24 jam dengan biaya Rp85.000. Hasil tes akan keluar dalam 15-30 menit.

Sementara itu, jam operasional untuk PCR Swab Tes adalah jam 08.00-21.00 PCR tes (regular), biaya Rp885.000 dengan estimasi hasil keluar dalam 24 jam. Selain layanan regular, PCR ID NOW dipatok dengan biaya Rp1,385 juta. Tarifnya memang lebih mahal tetapi estimasi hasil keluar dalam 20 menit.

Haerul menekankan prosedur rapid atau PCR Swab tes dilakukan di Airport Health Center di SMMILE Center yang terletak di Terminal 3 bandara soekarno hatta Blok L & M kedatangan domestik.

“Jika ingin melakukan rapid atau PCR Swab bisa langsung datang dengan membawa identitas diri dan bisa langsung melakukan tes tersebut,” ujarnya, Selasa 15 Desember 2020.

Pada kebijakan sebelumnya, pemerintah hanya berpegang kepada SE Gugus Tugas No. 9/2020. Pada penerbangan domestik, setiap penumpang diperbolehkan melakukan penerbangan selama membawa Surat Kesehatan dengan hasil tes bebas Covid-19 sesuai dengan ketentuan daerah tujuan.

Adapun bagi penumpang yang berangkat dari daerah yang tidak memiliki fasilitas tes Covid-19, dapat digantikan dengan surat keterangan bebas gejala influensa yang dikeluarkan dokter Rumah Sakit/Puskesmas setempat.

Baik hasil tes Rapid non-reaktif maupun Surat kesehatan dengan hasil tes PCR/Swab negatif berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan.

Baca: Penumpang Pesawat ke Bali Wajib Tes PCR, Garuda: Kami Tunduk Aturan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus