Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Ingin Menjadi Pilot? Ikuti Tahapan ini, Ketahui Jam Terbang yang Disyaratkan

Profesi pilot salah satu profesi bergengsi di Indonesia. Bagaimana tahapan menjadi pilot pesawat komersil, dan berapa jam terbang yang dibutuhkan?

5 November 2021 | 17.13 WIB

Ilustrasi pilot. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi pilot. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pilot merupakan salah satu profesi yang diinginkan banyak orang sehingga profesi ini menjadi cukup terkenal di kalangan masyarakat. Tak jarang juga orang yang sudah memiliki cita-cita menjadi pilot sejak mereka kecil. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Namun tidak semudah itu untuk bekerja sebagai pilot. Seorang pilot diharuskan untuk melalui tahapan-tahapan untuk bisa membawa pesawat komersil. Inilah cara dan tahapan untuk menjadi pilot.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1. Pendidikan khusus di sekolah pilot
Untuk menjadi pilot, wajib hukumnya bagi seseorang untuk mengikuti pendidikan pilot terlebih dahulu. Sekolah pilot bisa ditempuh oleh siapa saja dan tentunya memenuhi persyaratan dan sudah lolos seleksi terlebih dahulu.

Sekolah pilot punya persyaratan bagi orang-orang yang ingin menjadi pilot dimana harus memiliki tinggi badan minimal 160 cm, memiliki kondisi fisik yang sehat, tidak buta warna, serta berbagai persyaratan lainnya. Tidak hanya itu, ada juga persyaratan usia yang harus Anda ikuti serta Anda perlu memiliki kemampuan berbahasa Inggris yang baik. Mengutip dari Gramedia.com, jurusan yang bisa diambil untuk menekuni profesi ini yaitu Teknik Penerbangan, Keselamatan Penerbangan, dan Manajemen Penerbangan.

Mengutip dari Sekolah-penerbangan.com, durasi sekolah pilot membutuhkan waktu selama  1 hingga 2 tahun, tergantung pada fasilitas yang dimiliki sekolah. Apabila sekolah memiliki fasilitas yang cukup, 1 tahun bisa selesai, namun jika banyak antrian terbang (pesawat latih kurang atau bandara nya antri) bisa sampai 2 tahun.

2. Pilot license
Profesi yang satu ini menuntut adanya keahlian dalam mengendarai pesawat. Apabila ingin menjadi, pilot Anda harus mengikuti ujian resmi tertulis dan tes terbang yang diadakan oleh sekolah penerbangan dan otoritas penerbangan. Apabila Anda dinyatakan lulus dalam ujian, Anda akan mendapat sertifikasi terbang atau ijazah penerbang (pilot license).

Pilot license  merupakan surat pengakuan kemampuan sang pilot (kompetensi untuk menerbangkan pesawat dengan tipe atau ukuran tertentu. Lisensi pilot ini memiliki berbagai macam serta tingkatan yang berbeda-beda. Lisensi penerbangan yaitu PPL, CPL, ATPL, dan ME.

Mengutip dari sekolah-pilot.com, Anda harus memiliki 40-60 jam terbang untuk mendapatkan PPL. Lisensi kedua adalah CPL alias Commercial Pilot License yang mengizinkan seorang pilot untuk menerbangkan pesawat komersil berpenumpang, dengan batasan waktu dan jarak tertentu.

VALMAI ALZENA KARLA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus