Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menanggung biaya pengobatan dan perawatan korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas) dengan sejumlah syarat tertentu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pasalnya, pelayanan kesehatan bagi korban beberapa jenis kecelakaan umumnya dijamin oleh PT Jasa Raharja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lalu, apa saja kecelakaan yang ditanggung BPJS Kesehatan? Berikut ini informasi lengkapnya untuk Anda.
Jenis Kecelakaan yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang, Rizka Adhiati mengatakan salah satu syarat korban laka lantas yang dijamin program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah kecelakaan yang terjadi tidak masuk ke dalam kategori hubungan kerja.
“Apabila kecelakaan terjadi dalam hubungan kerja, baik tunggal maupun ganda, bagi anggota TNI/Polri, maka penjaminnya adalah PT Asabri (Persero), bagi ASN (aparatur sipil negara), instansi penjaminnya adalah PT Taspen (Persero), sedangkan bagi karyawan lainnya adalah BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan),” kata Rizka di Padang, Sumatra Barat, Kamis, 13 Agustus 2020, seperti dikutip dari Antara.
Dia menjelaskan, laka lantas tunggal merupakan jenis kecelakaan yang hanya melibatkan satu kendaraan bermotor akibat kelalaian pengendara sendiri dan tidak melibatkan pengguna jalan lain, seperti jatuh sendiri karena mengantuk, menabrak pohon, atau terguling karena pecah ban.
“Sementara kecelakaan ganda adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan. Bisa juga melibatkan satu kendaraan dengan pengguna jalan lain, misalnya pejalan kaki, terjadinya di waktu yang sama. Contohnya beradu bodi atau gesekan antar kendaraan,” ucapnya.
Menurut Rizka, laka lantas yang termasuk kategori kecelakaan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional ialah insiden yang terjadi dalam hubungan kerja, mencakup dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya, atau selama perjalanan dinas.
Apabila kasus kecelakaan tunggal bukan tergolong kecelakaan kerja, maka BPJS Kesehatan yang akan menjamin dengan catatan korban adalah peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Sementara apabila tergolong laka lantas ganda yang bukan kecelakaan kerja, maka yang menjamin biaya pelayanan kesehatan korban adalah PT Jasa Raharja.
“Namun, terdapat beberapa jenis kecelakaan lalu lintas tunggal yang penjaminnya PT Jasa Raharja, misalnya penumpang bus umum yang kendaraannya jatuh ke jurang,” ujar Rizka.
Jenis Kecelakaan Ditentukan Polri
Dia memaparkan, untuk memastikan apakah suatu kejadian masuk ke dalam klasifikasi laka lantas, BPJS Kesehatan dan PT Jasa Raharja akan meminta dokumen laporan polisi yang diterbitkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai pihak yang berwenang.
“Laporan polisi akan menunjukkan suatu kecelakaan masuk kategori tunggal atau ganda, lalu kita bisa tentukan siapa penjaminnya, BPJS Kesehatan atau PT Jasa Raharja,” kata Rizka.
Dia menerangkan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 141/PMK.02/2018 tentang Koordinasi Antar-Penyelenggara Jaminan dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan, PT Jasa Raharja merupakan penjamin pertama bagi laka lantas ganda sesuai dengan ketentuan nilai santunan yang telah dibatasi oleh suatu plafon tertentu.
Sementara itu, BPJS Kesehatan adalah penjamin kedua dari batas maksimum plafon sampai dengan total biaya perawatan korban.
Ketentuan jaminan yang ditanggung oleh PT Jasa Raharja sampai dengan Rp20 juta. Apabila korban membutuhkan biaya pengobatan lebih dari itu dan korban adalah peserta aktif JKN-KIS, maka BPJS Kesehatan yang akan menjaminnya.
Namun, dia menegaskan, apabila biaya pengobatan korban sudah mencapai lebih dari Rp20 juta, tetapi bukan peserta JKN-KIS, maka pihaknya tidak bisa menanggung biaya sisanya.
Rizka menuturkan, koordinasi antara BPJS Kesehatan dan PT Jasa Raharja kini telah terintegrasi melalui aplikasi ponsel bernama Integrated System for Traffic Accidents (Insiden).
Insiden adalah sistem berbasis teknologi informasi yang berfungsi menghubungkan rumah sakit dalam melaporkan korban laka lantas kepada PT Jasa Raharja yang akan diteruskan kepada Polri.
Jika dulu koordinasi penjaminan korban kecelakaan lalu lintas dilaksanakan secara manual dengan cara keluarga korban harus datang ke kantor cabang PT Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan.
“Sekarang, dengan aplikasi Insiden, proses administrasi penjaminan peserta JKN-KIS yang jadi korban kecelakaan lalu lintas bisa dilakukan melalui aplikasi tersebut,” ucap Rizka.
MELYNDA DWI PUSPITA