Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Peraturan yang ditandadatangi pada Rabu, 12 April 2023 tersebut mengatur fleksibilitas soal hari kerja dan tempat kerja ASN.
Beleid itu mengatur di antaranya soal ASN dapat work from anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja. Berdasarkan salinan dokumen yang diterima Tempo, berikut rinciannya:
Aturan Hari Kerja Bagi ASN
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
- Hari kerja instansi pemerintah sebanyak lima hari kerja dalam satu minggu (Pasal 3)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
- Hari kerja instansi pemerintah sebagaimana dimaksud, yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat (Pasal 3)
- Jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN yakni sebanyak 37 jam 30 menit atau 37,5 jam dalam satu minggu. Durasi kerja tersebut tidak termasuk jam istirahat. Adapun jam kerja dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat. (Pasal 4)
- Jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan yakni sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu. Tidak termasuk jam istirahat. Jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat (Pasal 4)
- Jam istirahat pada hari Jumat bulan biasa adalah selama 90 menit, sedangkan jam istirahat selain jumat selama 60 menit (Pasal 4)
- Jam istirahat pada hari Jumat bulan Ramadan adalah selama 60 menit, sedangkan jam istirahat selain Jumat selama 60 menit (Pasal 4)
- Pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud, kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkansebagai kinerja pegawai (Pasal 4)
- Jumlah hari kerja dan/atau jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan (Pasal 6)
Selanjutnya: Aturan Work from Anywhere...
Aturan Work from Anywhere bagi ASN
- ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel (Pasal 8 ayat 1)
- Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi fleksibelsecara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu (Pasal 8 ayat 2).
- Adapun ASN di lingkungan instansinya yang bisa menerapkan kerja fleksibel secara lokasi atau waktu tersebut ditentukan oleh PPK atau pimpinan instansi (Pasal 8 ayat 3)
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN secara fleksibel, termasuk kriteria jenis pekerjaan diatur dengan Peraturan Menteri.
- Pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan pada jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 8 wajib memenuhi ketentuan jumlah jam kerja dalam 1 (satu) minggu dan mendapatkan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 9)
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," seperti dikutip dari bunyi Pasal 16 Perpres tersebut.
Syarat ASN bisa bekerja secara fleksibel
- ASN yang bekerja secara fleksibel wajib memenuhi aturan jumlah jam kerja per pekan (Pasal 4) yakni 37 jam 30 menit sepanjang lima hari per minggu atau Senin-Jumat.
- Jumlah jam kerja itu tak termasuk jam istirahat.
Pengecualian Aturan
- Tidak semua ASN bisa bekerja fleksibel dalam hal waktu dan lokasi kerja.
- Pasal 3 dan 4 Perpres yang mengatur hari kerja dan jam kerja tersebut dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan seperti dukungan operasional instansi pemerintah atau melayani langsung masyarakat (Pasal 7).
- Adapun 21 hari kerja ASN pada instansi pemerintah dan jam kerja instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri.
Pilihan Editor: Pembelian Minyakita Dibatasi dan Diatur Harganya, Jokowi: Memang untuk Masyarakat Bawa
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.