Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kesehatan dan keselamatan kerja dalam industri nikel masih perlu mendapatkan pengawasan lebih. Namun, Direktur Bina Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Muhammad Idham, mengakui pengawasan mengenai K3 masih terbatas karena minimnya jumlah pengawas di tingkat daerah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Idham mengatakan Kemnaker telah melakukan riset terkait K3 di industri nikel. Responden dari riset ini adalah tenaga kerja lokal yang bekerja satu sampai dua tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Aspek kelelahan dan stres itu memang banyak kami temukan. Dari data yang kami dapatkan, kami meneliti 50 pekerja, antara 7 sampai 10 persen pekerja mengalami stres berat,“ kata Idham dalam Publikasi Kajian Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat di Jakarta pada Senin, 25 September 2023.
Menurutnya, Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker telah berupaya untuk melakukan pengawasan terhadap pengerapan K3. Namun, ia mengakui minimnya jumlah pengawas di daerah seringkali membuat pengawasan kurang optimal.
“Kami menyadari dinas yang ada di daerah itu jumlah pengawasnya terbatas. Indonesia yang sebesar ini hanya 1.528 orang. Apalagi lokasi industri nikel kawasannya luas,” terang Idham.
Ia mengimbau agar pekerja dapat melakukan mekanisme yang sudah ada, yaitu melaporkan secara langsung ke Dinas Tenaga Kerja setempat. Bahkan, ia menuturkan, saat ini pelaporan mengenai K3 dapat dilakukan secara online.
“Ada mekanisme yang bisa dilaporkan langsung ke Dinas Tenaga Kerja setempat. Tapi kan sekarang bisa melakukan pelaporan lewat online, melalui WhatsApp. Lakukan sesuai mekanisme yang ada, nanti ditindaklanjuti,“ tambah Idham.
Idham juga menghimbau kepada pengusaha untuk melaporkan kecelakaan kerja yang terjadi di wilayahnya maksimal 1x24 jam. Pengusaha yang secara sengaja maupun tidak sengaja memilih tidak melaporkan dapat dituntut secara hukum.
“Jika tidak itu bisa dimeja-hijaukan. Bahkan, pelanggaran kerja yang biasa saja bisa diproses dan sudah terjadi berkali-kali. Tolong dilaporkan, jangan didiamkan,“ tegas Idham.
Selanjutnya: Selain itu, sebagai upaya preventif, Kemnaker juga telah....
Selain itu, sebagai upaya preventif, Kemnaker juga telah melakukan pembinaan baik kepada pekerja, pengusaha asal China, maupun kedutaan mengenai aturan ketenagakerjaan yang ada di Indonesia.
“Kami melakukan coaching keliling. Kami ingin memastikan bagaimana penerapannya. Mana yang belum sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. Kami menurunkan tim dari pusat ke daerah,” tambah Idham.
Ia mengakui bahwa pembinaan yang dilakukan belum optimal. Keterbatasan transportasi juga menjadi salah satu hambatan pembinaan yang kurang intensif.
“Penerbangan ke Morowali tidak mudah. Kami kalau harus turun ke semuanya, enggak bisa karena terkendala transportasi. Pembinaan pada smelter ini baru dilakukan sekali, terutama tempat kerja yang punya resiko tinggi,“ terang Idham.
Namun, ia memastikan Kementerian Ketenagakerjaan akan terus melakukan pembinaan dan pendampingan terkait pelaksanaan UU Ketenagakerjaan, termasuk penerapan K3 di industri nikel.
Di sisi lain, Ketua Serikat Pekerja Industri Morowali Afdal juga menyatakan bahwa pengawasan K3 belum dilakukan secara optimal di Morowali. Tidak hanya dari kementerian, pengawas K3 dari perusahaan juga sangat minim jumlahnya.
“Dari sisi perusahaan, petugas K3 masih sangat terbatas. Dalam satu wilayah kerja, hanya dipegang oleh beberapa orang saja. Personel terbatas, sehingga tidak dapat ter-cover jika terjadi kecelakaan kerja,“ kata Afdal.
Selain itu, ia juga menyoroti kurangnya pembinaan K3 ketika pekerja pertama kali bekerja. Ia merasa kurang diperkenalkan secara detail mengenai penerapan K3.
“Tidak ada pembinaan khusus soal K3 ketika orang pertama kali kerja. Hanya diperkenalkan pelanggaran-pelanggaran K3,“ tambah Afdal.
Menurutnya, perusahaan seharusnya tidak hanya mengenalkan jenis pelanggaran K3 saja. Tapi, cara preventif yang harus dilakukan agar kecelakaan kerja tidak terjadi juga harus disampaikan.