Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Medan - Kereta Api Srilelawangsa (U87) relasi Kota Binjai-Kota Medan dilempari batu oleh orang tak dikenal (OTK) di KM 15+800, petak jalan antara Stasiun Binjai dan Stasiun Medan, Kamis, 20 Februari 2025, pukul 18.38 WIB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Masinis Santo Ardiles Ginting sudah melaporkan kejadian ini ke petugas terkait. Meski tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, kaca kereta api mengalami retak akibat lemparan. Kereta yang mengangkut penumpang bandara Kualanamu ini tetap melanjutkan perjalanan tanpa Berhenti Luar Biasa (BLB) dan aspeknya dalam kondisi baik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ini bukan kejadian pertama, dua pekan lalu, tepatnya 5 Februari 2025. Kereta Api U88 Srilelawangsa rute Stasiun Medan-Stasiun Binjai dilempar OTK di KM 16+100/200 pada petak jalan antara Stasiun Medan dan Stasiun Binjai (Bij). Lemparan batu mengakibatkan kaca jendela darurat retak.
PT Railink sebagai operator dari kereta bandara di Kota Medan mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel untuk tidak melempar batu atau benda lain ke arah kereta api yang sedang melintas. Tindakan tersebut sangat berbahaya karena mengancam keselamatan penumpang, kru kereta serta mengganggu perjalanan kereta.
"Lemparan batu menyebabkan kerusakan pada sarana kereta seperti kaca jendela pecah. Berpotensi melukai penumpang maupun petugas di dalam kereta. Selain itu, tindakan ini juga pelanggaran hukum, bisa dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," kata Manager Komunikasi Perusahaan PT Railink Ayep Hanapi, Kamis, 20 Februari 2025.
KAI Bandara berkomitmen untuk terus meningkatkan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api. Masyarakat diajak bersama-sama menjaga ketertiban di sekitar jalur kereta api dan segera melapor ke pihak berwenang jika melihat ada tindakan yang dapat membahayakan perjalanan kereta. Pelemparan merupakan tindak pidana yang diatur dalam KUHP Pasal 194 ayat 1.
"Ancamannya pidana penjara paling lama 15 tahun. Kalau mengakibatkan kematian, pelaku di penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," kata Ayep.
Larangan melempar kereta api juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 180 menyebut, setiap orang dilarang menghilangkan, merusak atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.
"Kami terus meningkatkan pengawasan dan koordinasi dengan pihak berwenang guna mencegah kejadian serupa. Mari kita jaga fasilitas umum demi kenyamanan dan keselamatan bersama," ucapnya.
Pilihan Editor: Cara Beli Tiket Kereta Api Mudik Lebaran 2025 Online