Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Karyawan Sarinah Diduga Dilarang Berjilbab, Kemenaker Diminta Segera Periksa

Kemenaker diminta segera melakukan pemeriksaan terkait dugaan larangan jilbab terhadap karyawan PT Sarinah.

18 April 2023 | 12.43 WIB

Warga berjalan melewati Gedung Sarinah di Jakarta, Minggu, 20 Maret 2022. Pusat perbelanjaan atau mal tertua di Indonesia itu akan dibuka untuk umum mulai 21 Maret 2022. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Perbesar
Warga berjalan melewati Gedung Sarinah di Jakarta, Minggu, 20 Maret 2022. Pusat perbelanjaan atau mal tertua di Indonesia itu akan dibuka untuk umum mulai 21 Maret 2022. TEMPO/ Faisal Ramadhan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia meminta Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker untuk turun langsung melakukan pengecekan terkait laporan adanya larangan jilbab terhadap karyawan PT Sarinah. Aspek Indonesia mendorong Kemenaker segera mengirim tim pengawas ke Sarinah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Tim pengawasan perlu segera turun untuk memperjelas dan bahkan memberikan sanksi kepada Direksi PT Sarinah jika benar ada larangan penggunaan jilbab di PT Sarinah," kata Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat, melalui keterangan tertulis, Selasa, 18 April 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meski Direksi PT Sarinah menyatakan tidak ada larangan terhadap karyawan mereka mengenakan jilbab, menurut Mirah, Kemnaker perlu memperjelas kasus ini. Mirah berujar, aduan soal larangan berjilbab di lingkungan kerja tidak bisa dianggap remeh. Terlebih, informasi tersebut disampaikan secara terbuka oleh anggota DPR RI dalam rapat kerja bersama Wakil Menteri BUMN beberapa waktu lalu.

Mirah juga menuntut Direksi PT Sarinah untuk mundur jika terbukti melarang pekerja menggunakan jilbab saat bekerja. Pasalnya, dia menilai larangan menggunakan jilbab adalah bentuk ketidakprofesionalan perusahaan dan melanggar hak orang dalam berbusana. 

"PT Sarinah wajib menjamin kebebasan pekerjanya dalam menjalankan ibadah agamanya masing-masing, termasuk tidak melarang penggunaan jilbab selama bekerja," ujar dia.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Sarinah, Fetty Kwartati, menegaskan tidak ada larangan berjilbab bagi karyawan Sarinah selama bekerja. Dia mengatakan Sarinah sangat menghargai bhineka tunggal ika dan keberagaman, baik dari sisi agama maupun suku.

"Di Sarinah tidak ada kebijakan dari manajemen, direksi, dan direktur utama mengenai ketentuan larangan menggunakan jilbab bagi karyawan, mulai level direksi sampai karyawan di toko, office, serta gudang," kata Fetty, Senin, 17 April 2023, dikutip dari Antara.

Kebijakan tersebut, kata dia, sudah berlaku sejak lama. "Bisa dilihat sendiri di lapangan yang mana teman-teman sesuai dengan kepercayaan agamanya bisa menggunakan atribut keagamaannya," kata Fetty.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini




 

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus