Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyelesaikan pemeriksaan investigatif terhadap pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri. Hasilnya, BPK menyimpulkan telah terjadi penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait di perusahaan tersebut.
Penyimpangan atau perbuatan melawan hukum ini terkait dengan pengelolaan dana investasi Asabri selama tahun 2012 sampai dengan 2019. Sehingga, negara pun dirugikan akibat praktik ini.
"Nilai kerugian negara yang timbul sebesar Rp 22,78 triliun,” ungkap Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam keterangan tertulis usai konferensi pers bersama Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, di Jakarta, Senin, 31 Mei 2021.
Kasus Asabri ini mencuat sejak 3 Februari 2021 ketika hasil audit BPK keluar. Hitungan awal auditor negara menaksir potensi kerugian investasi Asabri, yang mengalihkan investasinya dari deposito ke penempatan saham langsung dan reksa dana sejak 2013, bisa mencapai Rp 16 triliun.
Pada 10 Januari 2020, kasus ini kembali mencuat setelah ada pernyataan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. “Saya mendengar ada isu korupsi di Asabri yang mungkin tidak kalah fantastisnya dengan Jiwasraya, di atas Rp 10 triliun gitu,” ujar Mahfud di kantornya.
Pada 15 Januari 2021, Kejagung meminta BPK menghitung kerugian negara dalam kasus ini. Laporan hasil pemeriksaan investigasi ini rampung dan telah diserahkan BPK kepada Kejagung per 27 Mei 2021.
Agung mengatakan angka Rp 22,78 triliun ini merupakan nilai dana investasi Asabri yang ditempatkan pada saham dan reksa dana secara tidak sesuai ketentuan. "Serta belum kembali sampai dengan 31 Maret 2021," kata dia.
Di saat yang bersamaan, kasus Asabri ini ditangani oleh Kejagung. Total ada sembilan orang tersangka. Di antaranya seperti mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam Damiri, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, hingga Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
FAJAR PEBRIANTO
Baca juga: Jaksa Agung Ungkap Kerugian Kasus Asabri Rp 22,78 Triliun
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini