Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kejagung Kembali Panggil Johnny Plate sebagai Saksi Dugaan Korupsi BTS Kominfo Rabu Besok

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate bakal kembali dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022.

13 Maret 2023 | 16.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate bakal kembali dipanggil Kejaksaan Agung pada Rabu, 15 Maret 2023. Plate akan dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022.

Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)  Kejaksaan Agung, Kuntadi. "Yang bersangkutan dipanggil untuk memberikan keterangan dalam rangka mendalami peran beliau sebagai pengguna anggaran," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Senin, 13 Maret 2023. 

"Kami ingin tahu sejauh mana pengawasan dan pertanggung jawabannya," imbuhnya.

Pasalnya, Kuntadi mengatakan, dalam perkara ini ada unsur kemahalan anggaran yang berasal dari pemufakatan jahat. Karena itu pihaknya ingin mencari tau sejauh mana perencanaan pembangunan dilaksanakan. Terlebih dalam RJPMN, proyek BTS BAKTI  Kominfo mestinya digarap dalam periode 5 tahun.

"Namun, tanpa perencanaan pembangunan dilaksanakan dalam satu periode satu tahun. Sehingga, pelaksanaan tidak sesuai rencana. Pemadatan periode harus kami ketahui," ungkap Kuntadi. 

Selain itu, Kejagung juga ingin mengetahui manipulasi perkembangan proyek. Hal tersebut yang kemudian menyebabkan pembayaran anggaran dapat dicairkan. Meskipun belakangan, kata Kuntadi, diketahui ada kesalahan sehingga sejumlah anggaran dikembalikan.  "Kami ingin tahu sejauh mana pertanggung jawabannya," ucap dia. 

Adapun dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, Kejagung telah menetapkan tersangka mulai 4 Januari 2023. Tersangka yang ditetapkan saat itu, yakni Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.

Kemudian pada 24 Januari 2023, Kejagung menetapkan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, sebagai tersangka. Terakhi, Kejagung menetapkan Komisaris PT Solitech Media Sinergy berinisial Irwan Hermawan, pada 7 Februari 2023

 

Pilihan Editor: Kasus Korupsi Proyek BTS BAKTI Kominfo, Kejagung Periksa Empat Saksi

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus