Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan atau Kemendag memaparkan perbedaan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 dari aturan sebelumnya. Ada 11 komoditas yang mengalami perubahan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat melakukan sosialisasi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Direktur Impor Kementerian Perdagangan (Kemendag) Arif Sulistiyo menjelaskan ada 11 komoditas yang mengalami perubahan ketentuan barang yang dilarang/larangan atau dibatasi/pembatasan (lartas) dari aturan sebelumnya, yakni elektronik, obat tradisional, kosmetik, perbekalan rumah tangga, alas kaki hingga katup.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Arif menyebut perubahan ketentuan impor itu adalah pada Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ketentuannya harus mengajukan perizinan impor (PI) dan laporan surveyor (LS) ke Kemendag, namun, dalam Permendag Nomor 8 menjadi barang bebas impor.
"Kemudian relaksasi yang kami berikan apabila semula PI berupa pertimbangan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sekarang menjadi tanpa pertek. Selain itu, bila di Permendag 36 semula hanya dapat diimpor importir yang usahanya dijual kembali atau API-U menjadi bisa diimpor, baik importir produsen (API-P) atau importir APIP-P," kata Arif dalam sosialisasi daring di channel YouTube Dirgen Daglu pada Selasa, 21 Mei 2024.
Arif mengatakan untuk komoditas elektronik apabila jumlah Harmonized System-nya (HS Code) yang diatur dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ada 78 HS, di Permendag Nomor 2024 hanya 3 HS yaitu ex 8415.10.20, ex 8415.10.30 dan ex 8415.10.90.
"Lartasnya hanya LS dan bisa dilakukan importir pemegang izin API-U dan API-P. "Pengawasannya di border," katanya.
Selanjutnya: Pada komoditas obat tradisional dan suplemen kesehatan....
Pada komoditas obat tradisional dan suplemen kesehatan, semula izin lartasnya harus memuat PI dan LS, di Permendag Nomor 8 Tahun 2024 hanya membutuhkan LS saja.
Kemudian, komoditas alas kaki di Permendag Nomor 36 harus mengajukan pertek ke Kementerian Perindustrian, dalam Permendag Nomor 8 sudah tidak lagi membutuhkan pertek. Berlaku untuk komofitas pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi. "Komoditas tas di awal harus mengajukan persyaratan impor berupa pertek dan LS. Dalam Permendag nomor 8 hanya LS," ujarnya.
Arif mengatakan untuk LS bahan baku pelumas dan tua menggantikan ketentuan PI mulai berlaku pada 16 Juni 2024 mendatang.
Komoditas berikutnya, tekstil dan produk tekstil dengan pos tarif 5311.00.20 yang semula pakai PI dan LS menjadi barang bebas impor atau tidak diatur.
Ada juga komoditas tekstil yang semula hanya diimpor oleh perusahaan pemilik NIB API-U sekarang bisa diimpor API-U maupin API-P namun kebijakannya tetap memerlukan PI dan LS.
Kemudian, komoditas bahan kimia tertentu dengan pos tarif 2922.41.00 untuk bahan baku penolong industri pakan sebagai sumber protein. Dapat diimpor API-U maupun API-P sebelumnya memakai PI dan PS sekarang hanya LS saja.