Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Kemenkes: Vaksinasi Gotong Royong Hanya untuk Perusahaan yang Mau

Juru bicara vaksinasi dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan tidak ada kewajiban perusahaan untuk ikut program vaksinasi gotong royong

19 Februari 2021 | 16.00 WIB

Petugas medis memasukkan dosis vaksin COVID-19 ke dalam jarum suntik untuk diberikan kepada Pedagang Pasar Tanah Abang saat menjalani program vaksinasi COVID-19 massal di Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta, Rabu, 17 Februari 2021. Vaksinasi COVID-19 tahap kedua yang diberikan untuk pekerja publik dan lansia itu dimulai dari pedagang Pasar Tanah Abang di blok A, B, F, dan G. Total sasaran vaksinasi tahap kedua ini mencapai 38.513.446 yang terdiri dari 21 juta lebih lansia, dan hampir 17 juta untuk pekerja pelayanan publik. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Petugas medis memasukkan dosis vaksin COVID-19 ke dalam jarum suntik untuk diberikan kepada Pedagang Pasar Tanah Abang saat menjalani program vaksinasi COVID-19 massal di Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta, Rabu, 17 Februari 2021. Vaksinasi COVID-19 tahap kedua yang diberikan untuk pekerja publik dan lansia itu dimulai dari pedagang Pasar Tanah Abang di blok A, B, F, dan G. Total sasaran vaksinasi tahap kedua ini mencapai 38.513.446 yang terdiri dari 21 juta lebih lansia, dan hampir 17 juta untuk pekerja pelayanan publik. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara vaksinasi dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan tidak ada kewajiban bagi perusahaan untuk ikut dalam program vaksinasi gotong royong. "Perusahaan yang mau saja," ujar Nadia kepada Tempo, Jumat, 19 Februari 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Karena itu, ia mengatakan pemerintah pun tidak menyiapkan insentif khusus bagi perusahaan yang ikut dalam program tersebut. Dengan demikian, perusahaan yang mau ikut dalam program tersebut harus menyiapkan dana untuk vaksinasi para karyawan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nadia belum memperkirakan biaya yang perlu dikeluarkan perusahaan untuk vaksinasi gotong royong. Namun, ia memastikan pemerintah akan menetapkan harga batas atas untuk vaksin Covid-19 gotong royong tersebut. "(Biayanya) belum tahu kita sekarang," tutur dia.

Vaksin gotong royong merupakan program vaksin khusus pekerja yang pelaksanaannya menjadi tanggung jawab perusahaan. Kelompok pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengusulkan vaksin mandiri kepada pemerintah untuk mempercepat program vaksinasi di kalangan industri.

Sebelumnya, Nadia mengatakan pemerintah sedang menggodok peraturan pelaksanaan vaksin gotong royong. Beleid yang akan dituangkan dalam bentuk keputusan atau peraturan menteri tersebut salah satunya akan mengatur ketentuan batas harga vaksin bagi perusahaan.

“Kemenkes akan mengatur batas harga atas vaksin yang akan dijual kepada perusahaan sehingga tidak ada komersialisasi. Ditunggu saja,” ujar Nadia saat dihubungi Tempo pada Kamis, 18 Februari 2021.

Nadia memastikan vaksin gotong royong tidak akan dijual kepada individu, melainkan korporasi padat karya. Dalam proses pengadaannya, anggaran vaksin gotong royong akan ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan sehingga karyawan tidak perlu membayar.

Lebih jauh, Nadia meminta perusahaan tidak membebankan biaya vaksinasi kepada buruh maupun karyawannya. “Perusahaan yang harus menyediakan,” kata Nadia.

Ketua Umum Kadin Rosan P. Roeslani sebelumnya terdapat 2.600 perusahaan swasta yang telah mendaftar program vaksin gotong royong. Ia mengatakan vaksin gotong royong akan menjangkau 30 juta penerima dengan jumlah vaksin 60 juta dosis.

Menurut Rosan, vaksin gotong royong ini bisa mempercepat pencegahan penyebaran virus corona. Proses vaksinasi nasional pun diperkirakan bisa kelar kurang dari setahun.

CAESAR AKBAR | FRANCISCA CHRISTY ROSANA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus