Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Kemenkop UKM: Realisasi Kredit Usaha Rakyat untuk UMKM Capai Rp 344,5 Triliun

Kredit usaha rakyat tersebut diberikan kepada 7,2 juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

18 Desember 2022 | 21.09 WIB

Pengrajin UMKM Sulawesi Selatan melakukan teknik tenun pada kain dengan menggunakan alat gedogan di Indonesia UMKM Expo 2022 pada Kamis, 3 November 2022. Kementerian ATR/BPN memperingati Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) dengan mengadakan pameran UMKM. Berbagai produk UMKM dari Sabang sampai Merauke tersaji di pameran tersebut, seperti  makanan, pakaian, aksesoris, hingga kain tenun khas dari masing-masing daerah. (TEMPO/Muhammad Ilham Balindra/Magang)
Perbesar
Pengrajin UMKM Sulawesi Selatan melakukan teknik tenun pada kain dengan menggunakan alat gedogan di Indonesia UMKM Expo 2022 pada Kamis, 3 November 2022. Kementerian ATR/BPN memperingati Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) dengan mengadakan pameran UMKM. Berbagai produk UMKM dari Sabang sampai Merauke tersaji di pameran tersebut, seperti makanan, pakaian, aksesoris, hingga kain tenun khas dari masing-masing daerah. (TEMPO/Muhammad Ilham Balindra/Magang)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) mencatat realisasi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) sampai 14 Desember 2022 telah mencapai Rp 345,55 triliun atau 92,6 persen dari target tahun ini. Kredit tersebut diberikan kepada 7,2 juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Potensi besarnya penyaluran KUR tentunya akan bermanfaat dan memberikan dampak positif yang dapat dirasakan oleh seluruh pelaku usaha mikro," ucap Asisten Deputi Pembiayaan Usaha Mikro Deputi Bidang Usaha Mikro Irene Swa Suryani dalam keterangan tertulis seperti dikutip pada Ahad, 18 Desember 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kemenko UKM menginisiasi penyaluran KUR melalui skema KUR khusus yang ditujukan kepada kelompok usaha masyarakat atau klaster yang diperuntukkan bagi koperasi dan kelompok UMKM. Irene menjelaskan skema itu diterapkan untu mempercepat penyaluran KUR dan pemulihan ekonomi nasional khususnya bagi pelaku UMKM.

Penyaluran KUR juga melibatkan agregator atau offtaker dan avalist di berbagai sektor. Misalnya, pertanian, peternakan, perikanan, furnitur, suvenir, kerajinan tangan, fashion, dan pariwisata dengan target penerima KUR berbasis klaster prioritas yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Kemenkop UKM menilai, untuk mempercepat penyaluran KUR, diperlukan inovasi pembiayaan bagi UMKM melalui skema kelompok usaha, baik dalam wadah koperasi maupun kelompok klaster UMKM. Sehingga, pendistribusian insentif pemerintah bisa dilakukan lebih cepat untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Irene berharap seluruh pihak yang terlibat dalam penyaluran KUR dapat berperan aktif dan bersinergi untuk mempercepat program KUR tersebut. Dia meminta agar Dinas Koperasi dan UKM Provinsi, Kabupaten, atau Kota menyiapkan calon debitur yang potensial untuk mengakses KUR.

Kemudian, Dinas Koperasi dan UKM perlu segera mengunggah calon debitur tersebut ke SIKP agar dapat diakses oleh penyalur KUR, serta melakukan pembinaan dan pendampingan kepada UMKM untuk mengakses KUR maupun setelah menerima KUR. Terakhir, Dinas Koperasi diminta melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan KUR di wilayahnya.

Menjelang akhir tahun, penyalur KUR pun diharapkan dapat berkomitmen untuk mencapai target dalam penyaluran KUR melalui koordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM setempat untuk mempercepat proses penyaluranmua. "Pihak penjamin KUR juga diharapkan dapat membantu UMKM dalam hal keterbatasan agunan yang dimiliki oleh UMKM," kata Irene. 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus