Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menangkap dua tersangka korupsi dengan modus penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI. Kedua tersangka diduga merugikan negara hingga 1,2 miliar rupiah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel) Afsari Dewi mengatakan, kedua orang yang dibekuk ini memiliki peran yang berbeda.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami telah menetapkan YSK selaku mantri (marketing) BRI dan DW sebagai calo (perantara) sebagai tersangka. Keduanya diduga korupsi penyaluran KUR BRI hingga negara merugi Rp1,2 miliar," ujar Afsari, Sabtu 12 Oktober 2024.
Menurut Afsari, Kejari Tangsel menahan tersangka YSK di Rumah Tahanan Negara Lapas Kelas IIA Pemuda Tangerang. Sedangkan DW di Lapas Wanita Kelas IIA Tangerang untuk 20 hari ke depan.
"Modus yang digunakan tersangka DW bertugas mencari data nasabah yang akan diajukan sebagai debitur dalam pengajuan KUR dan melengkapi persyaratannya. Misalnya, membuat agar seolah-olah memiliki usaha," ucapnya.
Sementara, kata Afsari, YKS sebagai mantri di bank tersebut bertugas melakukan survey dan memberikan persetujuan terhadap nasabah yang diajukan DW. "Padahal YSK mengetahui bahwa syarat untuk diberikan KUR tidak terpenuhi," ujar Afsari.
Menurut Afsari, uang pencairan KUR tersebut sebagian diberikan kepada nasabah dan sebagian lagi dipergunakan para tersangka tanpa sepengatahuan debitur. Walhasil, terjadi kredit macet karena terdapat beberapa debitur uang pelunasan/angsurannya tidak dibayarkan/disetorkan.
"Uang pinjaman debitur tidak diberikan sepenuhnya namun dipotong sebagian untuk kepentingan para tersangka. Perbuatan tersebut dilakukan para tersangka sejak 2022-2023 dengan jumlah nasabah sebanyak 45 orang," kata Afsari.
Atas perbuatannya, para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kemudian, Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Bahwa penyidik melakukan penahanan dengan berbagai pertimbangan.
"Pertama dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya. Sampai saat ini tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 37 saksi dan ahli, termasuk saksi internal bank dan nasabah," ujarnya.
Pilihan Editor: Sandra Dewi Keberatan Apartemen hingga Tas Mewahnya Disita Penyidik, Ini Kata Kejagung