Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Kemenperin Catat 1.008 Perusahaan Laporkan Pengendalian Emisi Gas Buang

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat sebanyak 1.008 Perusahaan Industri dan 17 Perusahaan Kawasan Industri di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten telah melaporkan pengendalian emisi gas buang pada 31 Agustus 2023.

3 September 2023 | 10.49 WIB

Ilustrasi kawasan Industri. Pixabay/Kanenori
Perbesar
Ilustrasi kawasan Industri. Pixabay/Kanenori

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat sebanyak 1.008 perusahaan industri dan 17 perusahaan kawasan industri di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten telah melaporkan pengendalian emisi gas buang pada 31 Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan pelaporan pengendalian emisi gas buang itu diwajibkan lewat Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2023. Sasarannya adalah industri di Jakarta, Jawa Barat, dan Banten yang dalam proses pembangkitan energi, proses produksi, dan limbahnya mengeluarkan emisi gas buang dan atau gangguan ke udara ambien

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dalam pelaksanaannya, industri melakukan pelaporan berkala setiap satu kali dalam satu minggu pada hari Kamis melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (www.siinas.kemenperin.go.id), sesuai dengan tata cara pelaporan sebagaimana tercantum dalam lampiran SE Menperin," kata Febri dalam keterangan resminya pada Sabtu, 2 September 2023.

Selain itu, Kemenperin juga telah membentuk tim inspeksi pengendalian emisi gas buang sektor industri di DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Dalam menjalankan tugasnya, tim inspeksi telah melakukan langkah-langkah identifikasi dan perencanaan terkait sistem inspeksi, mulai dari pendataan, monitoring, hingga kunjungan ke lapangan.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin Eko S. A. Cahyanto mengatakan beberapa kegiatan usaha yang menjadi sorotan telah dipantau. Satu perusahaan industri yang diduga mencemari lingkungan juga telah diperiksa secara langsung.

"Hasilnya, emisi gas buang perusahaan tersebut jauh di bawah ambang batas, meskipun ada permasalahan administratif yang perlu diselesaikan,” ujar Eko.

Tim inspeksi telah melakukan pemantauan pada Senin lalu, 28 Agustus 2023 di perusahaan industri kelompok industri bahan galian non-logam dan industri baja di wilayah Jabodetabek. Hasilnya, perusahaan telah mematuhi peraturan perundang-undangan.

"Selain itu, hasil pengukuran menunjukkan bahwa emisi mereka tetap berada di bawah ambang batas," tutur dia.

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus