Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengklaim telah menyelesaikan 2.161 kasus pertanahan dari 5.973 kasus yang diterima sepanjang 2024. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan kasus-kasus yang diselesaikan tersebut mencakup 936 sengketa, 32 konflik, dan 1.193 perkara pertanahan.
"Kasus yang kami selesaikan mulai dari konflik individu, konflik dengan korporasi, hingga perkara yang melibatkan negara," kata Nusron di Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024, dikutip dari keterangan resmi.
Baca Juga: Nusron Wahid Janji akan Berantas Mafia Tanah, Begini Caranya
Ribuan kasus pertanahan yang dilaporkan ke kementeriannya, Nusron berujar, kasus dikelompokkan berdasarkan intensitas konflik. Pemetaan kasus ini, kata dia, akan menjadi dasar bagi Kementerian ATR/BPN untuk merumuskan kebijakan efektif di masa depan.
"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya penyelesaian konflik pertanahan dengan tetap mengutamakan prinsip keadilan dan kepastian hukum."
Adapun kategori kasus pertanahan pertama adalah low intensity conflict atau konflik rendah. Misalnya, perselisihan antarindivisu terkait dengan warisan. Menurut Nusron, 5.552 kasus termasuk dalam kategori ini. "Pendekatan yang digunakan biasanya bersifat mediasi dengan fokus pada penyelesaian personal," kata dia.
Kategori berikutnya, high intensity conflict yang umumnya melibatkan individu dengan korporasi, korporasi dengan negara, atau antarkorporasi. Sebagai contoh, kasus pengambilalihan tanah rakyat oleh perusahaan atau akuisisi tanah negara oleh pihak swasta. Ia mengatakan ada 374 kasus yang tergolong dalam kategori ini. Penyelesaiannya, kata dia, menggunakan pendekatan yang lebih kompleks. "Mengutamakan aspek hukum dan negosiasi," tuturnya.
Selain itu, ada kasus pertanahan yang masuk kategori political intensity conflict. Maksudnya, konflik ini pertanahan ini berpotensi melahirkan dampak politik, seperti sengketa tanah masyarakat dengan negara dalam proyek infrastruktur.
"Misalnya, dalam pengadaan jalan tol," ujar dia. "Ada 47 kasus dalam kategori ini yang memerlukan pendekatan politik untuk penyelesaian."
Politikus Partai Golkar itu menuturkan, kasus dengan intensitas politik membutuhkan pendekatan diplomasi dan komunikasi politik sebagai kunci utama. Hal ini berbeda dengan konflik intensitas rendah yang justru lebih efektif diselesaikan melalui mediasi antarindividu.
Pilihan Editor: Layanan Pertanahan 2024 Tembus 8 Juta Berkas, PNBP Capai Rp2,9 Triliun
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini