Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kenali 4 Jenis SIUP Berdasarkan Kekayaan Bersih Perusahaan

Kepemilikan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) menjadi syarat mutlak yang harus dimiliki oleh setiap perusahaan. Berikut beberapa jenis usaha SIUP.

29 Juni 2022 | 11.11 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi menjalani hobi yang jadi bisnis. Dok. Zenius

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Bukan rahasia lagi apabila Ibu Kota Jakarta sering menjadi tujuan utama bagi ekspansi beberapa perusahaan perdagangan. Letaknya yang strategis sebagai ibu kota negara saat ini serta berkembangnya beragam pusat industri di kota metropolitan tentunya menarik minat banyak pengusaha.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kendati demikian, sekecil apa pun usaha yang hendak didirikan, pelaku usaha tetap harus tunduk pada kepemilikan izin usaha sebagaimana regulasi yang berlaku.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dikutip dari pelayanan.jakarta.go.id, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan, seperti transaksi jual-beli atau sewa-menyewa yang dilakukan secara berkelanjutan dengan pengalihan hak atas barang atau jasa dengan disertai imbalan atau kompensasi. 

Singkatnya, setiap kegiatan perdagangan yang melibatkan transaksi ekonomis wajib memiliki SIUP. Setidaknya terdapat empat klasifikasi SIUP, yaitu SIUP Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar. 

Jenis Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Berikut adalah perincian untuk masing-masing jenis SIUP.

  1. SIUP Mikro wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan mikro. 
  2. SIUP Kecil untuk perusahaan perdagangan dengan kekayaan bersih sekitar Rp50.000.000 - Rp 500.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  3. SIUP Menengah diperuntukkan pada perusahaan perdagangan dengan kekayaan bersih Rp 500.000.000 - Rp10.000.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  4. SIUP Besar diwajibkan untuk perusahaan perdagangan dengan kekayaan bersih lebih dari Rp 10.000.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 

Pada dasarnya, Surat Izin Usaha Perdagangan ini berlaku selama perusahaan terus menjalankan kegiatan usahanya. Akan tetapi, pelaku usaha wajib melakukan daftar ulang sebanyak satu kali setiap lima tahun sesuai dengan tempat penerbitan SIUP sebelumnya. Dalam hal ini, secara umum di Jakarta, penerbitan izin usaha diatur oleh DInas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Terpadu Provinsi DKI Jakarta.

ACHMAD HANIF IMADUDDIN

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus