Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu menanggapi tagar #AuditDanaHaji yang berkembang di media sosial. Tagar ini muncul usai pemerintah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan haji 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Banyak juga yang membuat tagar, dana haji diaudit, begitu ya," kata Anggito dalam webinar pada Senin, 7 Juni 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Anggito pun mengatakan sebagai lembaga negara, BPKH rutin diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Mulai dari audit semester, tahunan, sampai ada audit khusus.
Untuk audit atas Laporan Keuangan 2018 dan 2019, BPKH mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Sementara untuk Laporan Keuangan 2020, proses audit masih berjalan. Data lengkap soal laporan ini tersedia di laman resmi BPKH.
Dalam webinar ini, sempat ada peserta yang menanyakan apakah mungkin Kantor Akuntan Publik (KAP) ikut mengaudit BPKH. Anggito menyebut belum ada ketentuan soal itu, Sebab, ketentuan bahwa BPKH diaudit oleh BPK adalah amanat dari peraturan perundangan-undangan yang berlaku saat ini.
Sebelumnya, pembatalan haji diumumkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 3 Juni 2021. "Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” kata Yaqut.
Meski demikian, Yaqut juga memastikan calon jemaah haji 2021 yang sudah melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) pada tahun ini akan diprioritaskan untuk keberangkatan tahun depan. Baik reguler, maupun haji khusus.