Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Demi lancarnya arus lalu lintas kadang diperlukan pembuatan jalur alternatif. Tak hanya jalan biasa yang umumnya dilalui, terkadang diperlukan pembangunan overpass atau flyover dan juga underpass. Lalu apa perbedaan ketiganya?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dilansir dari berbagai sumber, sebenarnya overpass dan flyover memiliki arti sama, yaitu jalan yang dibangun tidak di sebidang tanah, melainkan melayang melewati daerah atau kawasan yang biasanya menghadapi permasalahan kemacetan lalu lintas, melewati persilangan kereta api untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan efisiensi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Overpass ialah penggunaan istilah di Amerika Serikat, sedangkan flyover istilah yang digunakan di Inggris. Di Indonesia sendiri penggunaan kata yang tertera di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah Jalan Layang.
Berbeda dengan flyover atau overpass, underpass ialah jalur lalu lintas yang berbentuk terowongan yang dibangun di bawah tanah. Biasanya jalur ini dibangun di bawah jalur perlintasan kereta api. Tujuannya agar mengurangi kepadatan kendaraan kala kereta api tengah melintas.
Dikarenakan underpass dibangun di bawah tanah, sistem drainase di jalur ini harus benar-benar diperhatikan. Sebab dengan bentuk kontruksinya dapat menyebabkan air hujan langsung mengalir ke daerah underpass yang tentunya juga mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Perbedaan lainnya terdapat ditingkat kesulitan pembangunan. Sebab flyover membutuhkan dana yang lebih banyak untuk dibangun serta membutuhkan lebih banyak waktu pula. Sedangkan underpass dibuat dengan mudah karena desainnya yang lebih sederhana.
ANNISA FIRDAUSI
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.