Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Ketentuan Penghentian Sementara Perdagangan Saham

PT Bursa Efek Indonesia merevisi ketentuan pembekuan sementara perdagangan saham. Bagaimana aturan di negara lain?

9 April 2025 | 16.01 WIB

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman (kiri) bersama Ketua Komisi XI DPR RI Misbahkun, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan didampingi jajaran Komisi XI DPR RI ketika inspeksi mendadak di BEI, Jakarta, 18 Maret 2025. Indeks harga saham gabungan (IHSG) sempat anjlok hingga 6,12% pada penutupan Sesi I dan 5% pada penutupan Sesi II.  Tempo/Amston Probel
material-symbols:fullscreenPerbesar
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman (kiri) bersama Ketua Komisi XI DPR RI Misbahkun, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan didampingi jajaran Komisi XI DPR RI ketika inspeksi mendadak di BEI, Jakarta, 18 Maret 2025. Indeks harga saham gabungan (IHSG) sempat anjlok hingga 6,12% pada penutupan Sesi I dan 5% pada penutupan Sesi II. Tempo/Amston Probel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi merevisi ketentuan mengenai pembekuan sementara perdagangan (trading halt) saham dan batasan persentase auto rejection bawah (ARB) pada Selasa, 8 April 2025. Direktur Utama BEI Iman Rachman mengatakan penyesuaian dilakukan sebagai strategi untuk mengantisipasi volatilitas pasar akibat kebijakan tarif impor Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Ini adalah beberapa strategi yang dilakukan oleh BEI untuk mengantisipasi apa yang terjadi, dengan penerapan tarif di global,” kata Iman dalam sesi konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Selasa, 8 April 2025, seperti dikutip dari Antara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penyesuaian trading halt dilakukan terhadap Surat Keputusan (SK) Direksi BEI Nomor Kep-00024/BEI/03-2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di BEI dalam Kondisi Darurat. Sementara itu, ketentuan terbaru tertuang dalam SK Direksi BEI Nomor Kep-00002/BEI/04-2025 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di BEI dalam Kondisi Darurat. 

Dalam SK terbaru, BEI akan mengambil langkah trading halt selama 30 menit ketika Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam satu hari perdagangan yang sama merosot hingga lebih dari 8 persen. Kemudian, trading halt selama 30 menit ketika IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15 persen. 

Selain itu, trading suspend atau penghentian perdagangan akan dilaksanakan saat IHSG mengalami kemerosotan lanjutan hingga lebih dari 20 persen dengan ketentuan, sampai akhir sesi perdagangan, atau lebih dari satu sesi perdagangan setelah memperoleh persetujuan maupun perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Adapun di bursa saham negara lainnya, ketentuan trading halt pun bervariasi, termasuk negara-negara Asia Tenggara. Berikut beberapa di antaranya: 

  1. Malaysia

Bursa Malaysia Berhad merancang circuit breaker untuk memicu secara otomatis saat FTSE Bursa Malaysia KLCI mencatat penurunan sebesar 10 persen, 15 persen, dan 20 persen dalam satu hari perdagangan, berdasarkan level indeks penutupan hari sebelumnya. Hal tersebut akan menghentikan perdagangan sementara di Bursa Malaysia Securities Berhad dan perdagangan produk derivatif ekuitas di Bursa Malaysia Derivatives Berhad. 

  1. Singapura

Bursa efek Singapura SGX Group menetapkan trading halt sebagai penghentian perdagangan jangka pendek yang diminta oleh penerbit untuk mengungkap informasi material. Trading halt umumnya diminta minimal 30 menit hingga maksimal tiga hari pasar. 

Baik untuk penghentian perdagangan maupun suspensi (trading suspend), perdagangan dapat dilanjutkan hanya pada seperempat jam antara pukul 08.30 hingga 16.45 untuk pencabutan penghentian perdagangan. Sementara antara pukul 09.00 hingga 16.45 untuk dimulainya kembali perdagangan dari suspensi. 

  1. Thailand

Melansir Bangkok Post, Bursa Efek Thailand (SET) menetapkan dua tahap trading halt, yaitu, pertama, ketika indeks turun 10 persen dari penutupan perdagangan hari sebelumnya. Semua perdagangan sekuritas yang tercatat akan dihentikan selama 30 menit. 

Kemudian, tahap kedua terjadi ketika indeks SET turun 20 persen atau 10 persen lagi dari penutupan perdagangan hari sebelumnya. Perdagangan di semua sekuritas yang terdaftar akan dihentikan selama satu jam. 

  1. Filipina

Berdasarkan Memorandum Bursa Efek Filipina (PSE) Nomor CN - 2020-0044, Securities and Exchange Commision (SEC) menyetujui usulan amandemen circuit breaker baru untuk penurunan indeks acuan PSEi minimal 10 persen, 15 persen, dan 20 persen, yang mengakibatkan penghentian perdagangan di seluruh pasar masing-masing selama 15 menit, 30 menit, dan 60 menit.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus