Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

KFC Indonesia Rugi Rp558 Miliar hingga Kuartal III 2024, Klaim Belum Pulih dari Pandemi

PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST), pemilik lisensi Kentucky Fried Chicken (KFC) di Indonesia rugi periode berjalan Rp558 miliar hingga kuartal ketiga 2024.

9 November 2024 | 23.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Serikat Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) bersama Kongsi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) mengadakan aksi demonstrasi bersama pekerja gerai restoran cepat saji KFC di depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin, 19 Agustus 2024. Aksi ini menuntut pihak KFC menjalankan UU Ketenagakerjaan 13 tahun 2003 Pasal 151 ayat 1 jo UU no.11 tahun 2020 diubah diubah dengan Perppu no.02 tahun 2022 pasal 157 ayat 1. TEMPO/Ilham Balindra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST), pemilik lisensi Kentucky Fried Chicken (KFC) di Indonesia alami rugi periode berjalan Rp558 miliar hingga kuartal ketiga 2024. Manajemen mengungkapkan kondisi ini salah satunya disebabkan pemulihan dari pandemi Covid-19 yang belum sesuai rencana dan krisis di berkepanjangan di Timur Tengah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Dua masalah ini berdampak negatif terhadap hasil grup untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2024,” ujar manajemen dalam laporan keuangannya dikutip Sabtu, 9 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kerugian tersebut meningkat dari periode yang sama tahun lalu. Per 30 September 2023, kerugian FAST tercatat Rp152 miliar. Selain itu, total liabilitas lancar konsolidasi Grup FAST melebihi total aset lancar konsolidasinya sebesar Rp1.233.401.700 per tanggal 30 September 2024. Pada 31 Desember 2023, total aset lancar FAST Rp1.023.501.559.

Selain KFC, FAST juga memegang lisensi waralaba makanan cepat saji global bermerek Taco Bell. Sejak 2019, FAST juga menjadi pemegang perjanjian eksklusif untuk menyuplai minuman berkarbonasi Coca-cola melalui PT Cola-Cola Distribution Indonesia. Perjanjian ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

Sebagai informasi PT Fast Food Indonesia Tbk didirikan Keluarga Gelael pada 1978. Pada 1979, Perseroan mendapatkan akuisisi waralaba dengan pembukaan gerai pertama pada bulan Oktober di Jalan Melawai di Jakarta. Pembukaan gerai pertama terbukti sukses dan diikuti dengan pembukaan geraigerai selanjutnya di Jakarta dan ekspansi hingga ke sejumlah kota besar lainnya di Indonesia antara lain Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Makassar, dan Manado.

Kepemilikan saham mayoritas FAST sebesar 80 persen pada saat ini terdistribusi 43,84 persen kepada PT Gelael Pratama dari Gelael Group dan 35,84persen kepada PT Megah Eraraharja dari Salim Group. Sementara saham minoritas sebesar 20 persen terbagi kepada masyarakat dan koperasi karyawan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus