Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Trans Retail Indonesia (Transmart) memberlakukan kebijakan hubungan kerja (PHK) bagi pegawainya. Salah satu karyawan Transmart, Ahmad Fauzi, bercerita tentang kronologi pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang menimpa dirinya bersama 300 karyawan lainnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ahmad mengungkapkan awal mula mendapat pesan pendek melalui WhatsApp berisi perintah untuk menemui Head Office atau kepala kantor. Ia menuturkan pesan singkat lewat WhatsApp itu didapatkannya ketika sedang bekerja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Karena tak mengetahui alasan perintah tersebut, ia tak memenuhi permintaan itu. Beberapa hari kemudian, dia dan karyawan lainnya menerima Surat PHK dari perusahaan. Karyawan dihentikan seminggu setelah surat itu turun.
"Saya di-PHK Desember tahun lalu. Cuma terima pesangon 0,5 persen dari gaji," tuturnya saat ditemui Tempo di depan Transmart Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Kamis, 15 Maret 2023.
Padahal, saat itu, istri Ahmad sedang hamil besar. Ia menyesalkan tidak ada perundingan adil dengan pihak perusahaan milik konglomerat Chairul Tanjung itu sebelum Surat PHK terbit. Saat ditemui, Ahmad mengatakan pihak manajemen hanya memberikan pesangon yang sanggup dibayar perusahaan.
Ahmad keberatan karena jumlah pesangon yang sangat kecil sementara perusahaan tak bernegosiasi dengan angka tersebut. Meski demikian, perusahaan menerima apabila karyawan ada yang menolak di-PHK. Namun, karyawan akan dimutasi ke wilayah lain.
Selanjutnya: Pembayaran upah disebut tak sesuai aturan UMP
"Karyawan yang menolak dimutasi agar tidak betah. Perusahaan mengharapkan kami resign supaya tidak diberi apa-apa. Kalau resign kan begitu, kami hanya diberi terima kasih doang," ucap Ahmad.
Ahmad menuturkan Transmart sudah tak membayar para karyawannya sesuai upah minimum provinsi (UMP) sejak 2021. Ia mengaku menerima gaji sebesar Rp 4.454.000 per bulannya. Padahal, UMP DKI Jakarta pada 2022 ditetapkan pemerintah sebesar Rp 4,6 juta. Aturan UMP 2022 tertuang dalam keputusan Gubernur Nomor 1517 tahun 2021.
Ahmad beserta seratusan karyawan Transmart akhirnya melakukan aksi demonstrasi di depan Transmart Lebak Bulus, Jakarta Selatan kemarin pagi. Para karyawan Transmart menuntut perusahaan membayar kekurangan UMP yang besarannya masih di bawah aturan itu.
"Hentikan PHK sepihak yang terus di lakukan perusahaan," kata Rian dalam orasinya. Rian adalah salah satu mantan karyawan Transmart yang juga terkena PHK pada awal 2022. Dia terkena PHK setelah 11 tahun bekerja di toko ritel tersebut.
Karyawan juga meminta agar perusahaan ritel milik Chairul Tanjung itu mempekerjakan kembali karyawan yang di-PHK sesuai ketentuan pasal 151 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003. Mereka pun menuntut bayaran upah lembur sesuai ketentuan undang undang yang berlaku.
Tempo telah menghubungi Vice President Corporate Communications PT Trans Retail Indonesia Satria Hamid untuk mengonfirmasi soal PHK sepihak ini sejak Rabu, 16 Maret kemarin. Namun, hingga Kamis sore, 17 Maret 2023, permintaan wawancara yang disampaikan Tempo belum mendapat respons.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.