Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengingatkan para investor yang mengantongi izin pengelolaan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya tidak mengeksklusifkan kawasan pemanfaatan. Pemanfaatan pulau-pulau kecil, menurut aturan yang berlaku, harus mengutamakan akses bagi publik dan kepentingan penduduk lokal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami mengimbau ini dipatuhi oleh pelaku usaha, baik yang menggunakan modal dalam negeri maupun modal asing,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksamana Muda TNI Adin Nurawaludin dalam keterangannya, Sabtu, 2 Oktober 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain menekankan pentingnya akses bagi publik, KKP meminta pengelola pulau-pulau kecil mematuhi perizinan berusaha dan aspek kelestarian sumber daya. Adapun pemanfaatan pulau-pulau kecil diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pasal 18 angka 22 beleid tersebut mengubah ketentuan Pasal 26A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Menyitir beleid yang berlaku, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya serta pelaksanaan modal asing harus memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
“Dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya ini, ada aspek legalitas yang harus dipatuhi, ada aspek ekologi yang harus dijaga dan ada aspek sosial yang juga tidak boleh ditinggalkan,” kata Adin.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Halid K. Jusuf memastikan KKP akan menindak tegas pelaku usaha yang melanggar ketentuan pemanfaatan pulau-pulau kecil. Sebab, pulau-pulau kecil umumnya memiliki kerentanan terhadap kerusakan alam.
“Khususnya untuk pulau-pulau terluar yang memiliki tingkat kerentanan terhadap ancaman kerusakan, harus benar-benar kita jaga,” kata Halid.
Halid menyebut pelanggar pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya dapat diberi sanksi administrasi. Salah satunya pencabutan izin berusaha.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA