Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Di atas lahan seluas 6.916 m2, proyek gedung Kedutaan Besar India bakal dibangun di Jalan HR. Rasuna Said Kav S-1 RT.008, RW. 003, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan. Proyek pembangunan itu bakal terdiri dari empat lantai gedung Kanselir Utama, Kantor ASEAN Office dan konsular. Lalu, empat lantai gedung Jawaharlal Nehru Indian Culture Centre (JNICC) dan 18 lantai gedung untuk tempat tinggal dan konsuler.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Proyek pembangunan gedung kedutaan itu tak berjalan mulus. Saat ini, proyek yang digarap PT Waskita Karya ini tengah diprotes warga hingga digugat perdata Rp 3 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Saat Tempo menyambangi kawasan pembangunan pada Rabu, 3 Juli lalu, tak tampak ada aktivitas apapun yang berlangsung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lokasi proyek pembangunan diapit dua markas kedutaan besar negara lain, yaitu Singapura dan Belanda. Dari depan, tak terlihat ada pekerja yang beraktivitas. Hanya ada satu crane yang tak beroperasi menjulang ke langit begitu saja.
Tempo mencoba melihat aktivitas di dalam proyek dari lantai 25 salah satu gedung di sekitar kawasan tersebut. Sekitar pukul 16.00 ketika itu, tak nampak ada aktivitas papaun di proyek yang telah di-groundbreaking sejak November tahun lalu itu. Beberapa alat berat tampak terparkir di dalam bagian pinggir proyek. Berdasarkan pantauan Tempo terlihat di sana ada dua orang yang tampak mondar-mandir.
Tempo menghubungi SVP Corporate Secretary Perseroan Ermy Puspa Yunita untuk meminta konfirmasi atas berhentinya aktivitas proyek ini di tengah penolakan warga dan gugatan di pengadilan. Namun, Ermy belum merepons pesan Tempo.
Dalam rilis 30 November 2023, Waskita Karya menyatakan telah melakukan groundbreaking gedung dan kawasan pusat kebudayaan Kedutaan Besar India untuk Indonesia di Jakarta ini. Gedung baru Kedutaan Besar tertinggi di Jakarta ini bernilai Rp 334 miliar.
Dalam rilis tersebut, Ermy Puspa menyatakan bersyukur atas kontrak baru yang diraih Perseroan. ”Kami bersyukur atas kepercayaan Pemerintah India yang telah menunjuk Waskita untuk mengerjakan gedung Kedutaan Besar India. Perseroan berkomitmen untuk mengerjakan sesuai target waktu dan mutu,” ucapnya.
Selain itu, Ermy memastikan untuk menyelesaikan dengan kualitas yang terbaik serta menerapkan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) dengan prinsip Zero Fatality, Zero Accident, Zero Rework dan Zero Waste saat berlangsungnya pembangunan proyek.
Dalam rilis tersebut juga disebutkan bahwa saat ini Perseroan sudah kembali kepada core business-nya sebagai kontraktor murni. Perseroan juga sangat selektif dalam memilih proyek baru terutama dalam hal kepastian pembayaran, terdapat uang muka dan skema pembayaran bulanan serta telah melalui Komite Manajemen Risiko Konstruksi sehingga proyek – proyek yang didapatkan oleh Waskita dapat berjalan dengan lancar dan selesai tepat waktu serta memberikan dampak positif bagi kinerja perusahaan.
Saat ini Waskita dipercaya untuk mengerjakan lebih dari 90 proyek yang sedang berjalan dan tersebar di seluruh Indonesia termasuk didalamnya 8 proyek IKN dengan NKB sampai dengan bulan Oktober sebesar Rp13 triliun sebagai sumber EBITDA baru.
PT Waskita Karya dan Kedutaan Besar India Mangkir Sidang Perdana
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda sidang gugatan perdata oleh 24 warga yang menolak pembangunan gedung Kedutaan Besar India di Kawasan Jakarta Selatan. Majelis menunda sidang dengan nomor perkara 316/Pdt.G/PN.JKT.TIM ini lantaran Tergugat I PT Waskita Karya dan Tergugat II Kedutaan Besar India mangkir. Sementara itu, hanya Tergugat III PT Bita Enarcon Engineering yang menghadiri sidang ini.
Hakim Ketua Darius Naftalis mengatakan sidang perkara ini akan kembali digelar pada Rabu, 17 Juli 2024 pukul 10.00. “Sidang ditunda, dengan acara panggilan para tergugat,” kata Darius saat memimpin sidang pada Rabu, 3 Juli 2024.
Sementara itu, Darius menyebut Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah mengirimkan surat undangan ke Kedutaan Besar India untuk menghadiri sidang pada hari ini. Namun, surat yang dikirim via pos itu ditolak. “Sudah dipanggil melalui pos, tapi kiriman ditolak oleh yang bersangkutan,” kata dia. Dalam sidang ini, Darius dibantu dua hakim anggota, yaitu Riyobo dan Tri Yuliani.
Selain dua tergugat mangkir, pihak yang turut tergugat seperti Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta dan Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Selatan juga tak menghadiri sidang ini.
Awalnya, sidang ini bakal digelar pada Rabu pagi pukul 10.00. Namun, sidang baru berlangsung sekitar pukul 13.30 dengan hanya mengecek kehadiran masing-masing pihak yang berperkara.
Warga Terdampak Minta Pembangunan Dihentikan karena Tak Miliki Amdal
Kuasa hukum 24 warga terdampak, David Tobing, mengatakan dirinya menggugat PT Waskita Karya (Tergugat I), Kedutaan Besar India (Tergugat II) dan PT Bita Enarcon Engineering sebagai (Tergugat III) karena dinilai melawan hukum pada 14 Juni 2024. Dia menyebut warga yang bertempat tinggal di belakang lokasi proyek pembangunan Gedung Kedutaan yang meliputi Kantor Kedutaan Besar India dan bangunan hunian 18 lantai kukuh menolak rencana ini karena tak melibatkan masyarakat.
David menyebut sejak awal ada pihak-pihak yang mengaku warga yang terdampak diikutsertakan dalam proses perizinan. Bahkan, kata dia, ada warga yang tinggalnya 1 km jauhnya dimintai persetujuan.
"Para Tergugat ini diduga keras telah memanipulasi perizinan pembangunan karena Pembangunan dilakukan tanpa adanya AMDAL dan Izin Lingkungan", kata David dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu, 3 Juli 2024.
David menambahkan Pemerintah Daerah DKI beberapa kali meminta Kedutaan India untuk bertemu langsung dengan Para Tergugat, tapi tidak pernah dilakukan. Warga juga disebut telah memperingatkan PT Waskita Karya agar tidak melanjutkan pembangunan karena tidak mempunyai AMDAL dan Izin Lingkungan.
David menyebut sudah mendapatkan konfirmasi dari berbagai instansi bahwa Pembangunan Kedutaan India tidak memiliki Amdal dan Izin Lingkungan ini jelas pelanggaran hukum. “Manipulasi perijinan tersebut jelas pelanggaran hukum yang dilakukan secara sistematis dan masif, kok kita mau "dijajah" oleh negara lain?” kata dia.
Oleh karena itu, David menilai tindakan para tergugat itu melawan hukum, sehingga warga menuntut penggantian kerugian immateriil sebesar Rp 3 triliun. “Kami sangat menyesalkan Kedutaan India tidak menghormati hukum, bahkan malah melanggar hukum di Indonesia dan juga PT Waskita Karya yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mempunyai prinsip AKHLAK yaitu Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif Dan Kolaboratif telah mencoreng citranya karena turut melanggar hukum dan peraturan yang ada,” kata dia.
Pilihan editor: Anak Pendiri Astra Gugat Waskita Karya dan Kedutaan India Gara-gara Bangunan 18 Lantai
ADIL AL HASAN