Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

KPPU Hukum PT Agro Multi Persada Bayar Denda Rp 1 Miliar, Kenapa?

KPPU menjatuhkan denda senilai Rp 1 miliar ke pada PT Agro Multi Persada. Apa sebabnya?

10 Desember 2021 | 09.57 WIB

Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menjatuhkan denda senilai Rp 1 miliar ke pada PT Agro Multi Persada karena terlambat menyampaikan notifikasi akuisisi saham atas PT Kutim Agro Mandiri dan PT Pradana Telen Agromas pada tahun 2014.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Putusan tersebut dibacakan KPPU dalam sidang Majelis Komisi Pembacaan Putusan hari Kamis, 9 Desember 2021, di Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kasus dengan nomor register 05/KPPU-M/2021 ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh KPPU atas kewajiban pemberitahuan yang dilakukan oleh PT Agro Multi Persada.

Dalam proses penyelidikan, diketahui tanggal efektif yuridis transaksi adalah 16 Oktober 2014. Dari tanggal itu, seharusnya perusahaan memberitahu KPPU paling lambat 26 November 2014.

Namun PT Agro Multi Persada baru menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada KPPU pada tanggal 29 Juni 2020.

Majelis KPPU turut mempertimbangkan berbagai hal yang meringankan, seperti pengakuan keterlambatan, sikap kooperatif yang ditunjukkan, serta fakta bahwa Terlapor belum pernah melakukan pelanggaran.

Berdasarkan fakta tersebut, Majelis Komisi akhirnya memutuskan bahwa PT Agro Multi Persada telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010. 

"Menghukum PT Agro Multi Persada untuk membayar denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan menyetorkannya ke kas negara selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht)," seperti dikutip dari keterangan KPPU, Kamis, 9 Desember 2021.

Selain itu, PT Agro Multi Persada Ltd juga diperintahkan melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU. "Jika melakukan upaya keberatan, Terlapor wajib menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda kepada KPPU paling lama 14 hari kerja setelah menerima pemberitahuan Putusan ini," kata KPPU.

BISNIS

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus