Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Nama Andi Karina belakangan kerap disebut-sebut karena cuitannya di media sosial Twitter pada Senin lalu, 19 April 2021, berkembang viral. Pemilik akun @karinhaie ini mengaku terkejut karena tiba-tiba mendapat somasi dari penagih utang atau debt collector usai munculnya tagihan kartu kredit sebuah bank. Apalagi ia selama ini tak pernah mengajukan dan memiliki kartu kredit.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Andi pada awalnya mengira tengah ditipu dengan mengatasnamakan bank tersebut. Ia lalu menghubungi call centre bank yang dimaksud di surat somasi itu. "Ehh ternyata pas ak telp ke call center bener rek dan cc tersebut atas namaku dan macet. Aku ngajuin tahun 2017 katanya, padahal aku ga pernah loh ngelakuinnya," kata Andi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lalu bagaimana kronologi munculnya kasus ini di permukaan?
Pada Senin, 19 April 2021, Andi Karina mengunggah satu lembar surat somasi yang ditujukan kepadanya. "Lagi bingung sumpah.. Tiba2 dapat surat somasi kayak gini padahal ga pernah punya kartu kredit dan tidak punya rekening di bank yang bersangkutan," seperti dikutip dari cuitannya.
Surat somasi itu dilayangkan oleh Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum Polmer Sirait dan Rekan tertanggal 19 April 2021. Dalam surat itu disebutkan Andi memiliki tunggakan kartu kredit BNI namun belum dibayar.
Adapun surat somasi itu dilayangkan salah satunya karena pihak BNI disebut telah berupaya menghubungi Andi untuk memenuhi kewajibannya tersebut, tapi tak kunjung mendapat respons positif.
Di dalam surat bernomor 175/I/KH-PS/IV/2021 itu, tidak disebutkan nilai total tunggakan yang harus diselesaikan. Untuk mengetahui berapa total tagihan tersebut, Andi diminta menghubungi seseorang bernama Boy Leonardo.
Kantor Pengacara Polmer Sirait yang berlokasi di Bandung ini juga menuliskan dua jalur negosiasi yang bisa ditempuh. Dua solusi program keringanan itu adalah pelunasan berkala dan diskon khusus untuk pembayaran lunas.
Karena kewajiban pembayaran kredit itu tak kunjung ditunaikan, BNI disebut sangat merugikan dan di dalam surat itu disebutkan tak tertutup kemungkinan akan ada upaya hukum baik perdata dan pidana untuk menyelesaikan kasus ini.
Andi pun diminta hadir menyelesaikan utang tersebut pada Kamis besok, 22 April 2021 dengan mendatangi BNI Consumer Loan Centre, Jl. Jendral Sudirman No. 5, Menara Bosowa, Makassar atau datang ke BNI terdekat dengan membawa surat somasi ini.
Andi mengaku sangat terganggu dengan surat somasi ini karena dia punya pekerjaan yang harus ditangani, tapi diminta mengurus ke bank menyelesaikan masalah tagihan kartu kredit yang tak pernah dimilikinya. "Aku kan bukan pengangguran, aku juga punya pekerjaan tetap disuruh ngurusin kyk gini lagi mengganggu banget. Disuruh dtg ke bank nya langsung, ya ampuunn yang bertanggungjawab disini sebenarnya siapa ya," katanya.
Setelah diselidiki, dari somasi itu yang sama dengan data pribadi hanyalah nama dan tanggal lahir. "Tapi semua data yang ada disana seperti alamat dan kantor beda," ucap Andi. Ia mengaku sangat menjaga kerahasiaan data pribadinya selama ini.
Cuitan-cuitan Andi terus berlanjut hingga keesokan harinya. Beberapa di antaranya adalah diketahui surat somasi dikirim melalui WhatsApp ke nomor ponsel orang tuanya. Yang terakhir, Andi mengaku dikabari bahwa akibat tagihan kartu kredit tersebut, ia kini masuk kolektibilitas 5 atau Kol - 5 atau macet.
Yang terakhir, kemarin Andi menyebutkan BNI sudah menghubunginya perihal kasus ini. "Terimakasih banyak @BNI sudah cepat tanggap menghadapi kasus ini. Tadi jam 09.53 WIB ak ditelepon sm BNI pusat dan katanya berjanji akan menginvestigasi masalah ini. Ditunggu kabar selanjutnya :)," katanya.
Merespons hal ini, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo menyarankan nasabah bisa melaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. Terlebih jika yang bersangkutan memang merasa tidak pernah mengajukan atau menggunakan kartu kredit. Dengan begitu, bank bisa segera menginvestigasi hal tersebut.
Jika memang terbukti nasabah tidak menggunakan dan tidak pernah mengajukan kartu kredit, bank tidak boleh menagih. "Kalau ini case-nya yang bersangkutan ditagih oleh collector, klarifikasi saja ke banknya kalau selama ini ia tidak pernah menggunakan kartu kredit itu. Dia harus bilang ke bank. Bank diwajibkan oleh OJK untuk memproses pengaduan itu," kata Anto.
Bila tak ada titik temu antara nasabah dan bank soal tagihan kartu kredit itu, kata Anto, nasabah tidak perlu khawatir karena OJK akan memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak. "Nanti kalau ternyata banknya ngeles, OJK punya peraturan. Kita bisa fasilitasi mediasi setelah itu."
ANTARA