Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) mendukung Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi pemberian kredit di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Dia mengatakan penyidikan kasus ini penting karena menyangkut piutang bank milik negara yang berpotensi tidak terbayar karena nilai utang lebih besar daripada aset Sritex.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
KSPN merupakan serikat pekerja yang beranggotakan mayoritas eks pegawai Sritex yang telah mendapat pemutusan hubungan kerja akhir Februari lalu. "Saya mencurigai ada yang tidak beres dalam proses kreditnya. Ada hal-hal tidak masuk akal secara teknis,” kata Presiden KSPN Ristadi yang juga Wakil Ketua Gerakan Solidaritas Nasional itu saat dihubungi Rabu, 23 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kejaksaan Agung diketahui mengusut kasus ini sejak 25 Oktober 2024 lalu. Adapun bank pelat merah yang menjadi kreditur Sritex adalah PT Bank Negara Indonesia (BNI), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
Perintah penyidikan datang melalui Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-62/F.2/Fd2/10/2024. Jampidsus juga telah mengeluarkan surat penyidikan kedua pada 20 Maret 2025.
Sebelumnya, Tim Kurator Sritex telah menetapkan daftar piutang tetap pada 30 Januari 2025. Total uang Sritex sebesar Rp 29,8 triliun dari 1.654 kreditur separatis, preferen, dan konkuren. Namun, dari jumlah itu Sritex memiliki utang total Rp 4,2 triliun ke bank milik negara.
Secara terperinci, Sritex memiliki utang sebesar Rp 2,9 triliun ke PT Bank Negara Indonesia atau BNI, Rp 611 miliar ke PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Rp 185 miliar ke PT Bank DKI, dan Rp 502 miliar ke PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
Kejaksaan Agung telah mengagendakan pemeriksaan Manajer Accounting PT Senang Kharisma Textile (Sritex Group) Yefta Bagus Setiawan sebagai saksi pada Selasa, 22 April 2025 pukul 09.00 WIB. Namun, Yefta tak memenuhi panggilan. “Tidak hadir,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar saat dihubungi, Selasa, 22 April 2025.
Tahun lalu, Sritex telah dinyatakan pailit dan resmi tutup per Sabtu, 1 Maret 2025. Saat ini, seluruh asetnya telah dikuasai oleh kurator pailit. Namun demikian pemerintah masih berupaya mencari skema agar perusahaan bisa beroperasi kembali agar pegawai mereka dapat bekerja kembali dan tidak ada PHK massal.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pernah berbicara peluang eks karyawan Sritex dipekerjakan kembali. Harapannya, sebanyak mungkin korban PHK Sritex bisa bekerja kembali. "Komitmennya kan akan diserap sebanyak mungkin," kata Yassierli saat ditemui usai halalbihalal Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Ayana Mid Plaza, Jakarta, Senin, 14 April 2025.
Dia berharap agar operasional Sritex tetap bisa berjalan. Sebabnya, raksasa tekstil itu dinilai memiliki aset yang bagus dan masih punya pasar. Yassierli mengatakan saat ini juga sudah ada pekerja yang menandatangani kontrak kerja dengan investor baru. Namun, mereka belum mulai bekerja karena masih ada urusan administrasi. "Sekarang kan hasilnya adalah finalisasi administrasi antara business-to-business, kurator dan investor," ujarnya.