Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Nilai saham Garuda Indonesia terpantau berada di zona merah pada perdagangan sore hari ini, Jumat, 28 Juni 2019 pukul 15.23 WIB. Berdasarkan pantauan di RTI Business, harga saham maskapai pelat merah itu berada di level 376 alias turun 20 poin atau 5,05 persen dibanding penutupan perdagangan kemarin.
BACA: BEI juga Jatuhkan Sanksi dan Denda Rp 250 Juta ke Garuda
Pagi hari tadi, saham Garuda sempat dibuka menghijau. Pada pembukaan perdagangan, harga selembar saham GIAA sempat naik ke level Rp 400 per saham. Namun, menjelang tengah hari tadi, nilai tersebut anjlok bahkan sempat menyentuh angka Rp 366 per saham.
Dengan demikian pergerakan harga saham sampai saat ini masih di kisaran level Rp 366 hingga Rp 400 per saham, dengan volume perdagangan 51,61 lembar dan frekuensi perdagangan 5.429 kali.
BACA: Dihukum OJK, Garuda: Tidak Ada Campur Tangan Direksi dalam Audit
Hari ini, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dinyatakan bersalah oleh Otoritas Jasa Keuangan terkait kasus penyajian Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2018. Hal itu diputuskan setelah OJK melakukan pemeriksaan terhadap penyajian laporan keuangan tersebut dan berkoordinasi dengan sejumlah pihak, antara lain Kementerian Keuangan dan PT Bursa Efek Indonesia.
"Dari pemeriksaan itu, Garuda Indonesia dianggap bersalah, karena itu kami memberikan sanksi dan perintah tertulis," ujar Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2019.
Adapun aturan yang dilanggar antara lain Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU PM) jis. Peraturan Bapepam dan LK Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten dan Perusahaan Publik, Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) 8 tentang Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Sewa, dan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 30 tentang Sewa.
Atas keputusan itu, OJK memerintahkan Garuda untuk memperbaiki dan menyajikan kembali laporan keuangan tahunannya serta melakukan paparan publik alias public expose atas perbaikan dan penyajian kembali LKT per 31 Desember 2018 dimaksud paling lambat 14 hari setelah ditetapkannya surat sanksi.
Di samping itu, OJK juga Mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp 100 juta kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik. Tak hanya perseroan, sanksi denda juga dijatuhkan masing-masing sebesar Rp 100 juta kepada seluruh anggota Direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atas pelanggaran Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.
"Kami juga mengenakan sanksi denda Rp 100 juta secara tanggung renteng kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang menandatangani Laporan Tahunan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode tahun 2018 atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik," kata Fakhri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini