Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Maskapai Lion Air belum bisa mengenakan tarif bagasi yang seharusnya berlaku mulai Selasa, 8 Januari 2019. Sebabnya adalah maskapai ini diwajibkan melakukan sosialisasi terlebih dahulu oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
Baca: Lion Air Hapus Bagasi Gratis, Berikut Detail Aturan Kemenhub
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Masih bisa datang ke bandara dan belum dipungut," kata Direktur Operasi Lion Air Group Daniel Putut saat ditemui di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa, 8 Januari 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dia mengatakan pihaknya akan mengikuti instruksi Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan untuk melakukan sosialisasi selama dua minggu atau 14 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhitung sejak izin penyesuaian pelayanan tersebut dikeluarkan oleh regulator. "Kita sosialisasikan selama dua minggu sejak hari ini. Nanti Pak menteri sampaikan seperti itu. Jadi kita akan coba patuh sama instruksi dari Kementerian Perhubungan," katanya.
Sementara itu, persetujuan perubahan SOP pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri PT Lion Mentari Airlines dan PT Wings Abadi baru diberikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara per hari ini.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti menyatakan pihak Lion Air dan Wings Air bisa mengenakan tarif bagasi setelah sosialisasi yang dilakukan minimal dua minggu. "Setelah lakukan sosialisasi selama 14 hari atau dua minggu sejak perubahan 'standard operating procedure' , Lion Air dan Wings Air dapat mulai memungut biaya atas bagasi tercatat penumpangnya," katanya.
Ketentuan mengenai Bagasi Tercatat diatur dalam Pasal 22, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Dalam aturan itu disebutkan setiap maskapai dalam menentukan standar pelayanan memperhatikan kelompok pelayanan yang diterapkan masing-masing maskapai, termasuk kebijakan bagasi tercatat. Pelayanan maskapai penerbangan terkait penanganan bagasi tercatat disesuaikan dengan kelompok pelayanannya.
Polana melanjutkan bahwa Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dalam memberikan pelayanan wajib menyusun standar operasional prosedur (Standard Operating Procedure/SOP) dalam Bahasa Indonesia yang mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Demikian pula untuk setiap perubahan SOP wajib mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
ANTARA