Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo resmi meluncurkan golden visa di The Ritz-Carlton Mega Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis, 25 Juli 2024. Dalam peluncuran tersebut, dikutip dari laman Kantor Imigrasi Yogyakarta, Jokowi menyampaikan bahwa Golden Visa memberikan kemudahan warga negara asing (WNA) dalam berinvestasi dan berkarya sehingga memberikan multiplier effect terhadap perekonomian Indonesia.
“Saat ini tidak banyak negara yang memiliki pertumbuhan ekonomi yang bagus, stabilitas politik yang terjaga, serta bonus demografi dan sumber daya alam yang melimpah. Artinya, seharusnya Indonesia bisa menjadi negara tujuan investasi yang menjanjikan,” kata Jokowi.
Apa manfaat golden visa?
Pemegang Golden Visa dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini. Di antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas ke kantor imigrasi.
Pemilik Golden Visa juga akan menikmati manfaat eksklusif yang tidak diterima oleh pemegang visa pada umumnya. Antara lain prosedur dan persyaratan permohonan visa dan urusan imigrasi lebih mudah dan cepat, mobilitas dengan multiple entries, hak untuk memiliki aset di dalam negara, serta menjadi jalur fast track untuk pengajuan kewarganegaraan.
Cara mendapatkan golden visa
Untuk mendapatkan golden visa, seseorang harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya, untuk memiliki Golden Visa dan dapat tinggal di Indonesia selama 5 tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 atau sekitar Rp 38 miliar. Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000 atau sekitar Rp 76 miliar.
Adapun investor atau perusahaan asing yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar US$ 25.000.000 atau sekitar Rp 380 miliar akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal 5 lima tahun bagi direksi dan komisarisnya. Sedangkan untuk nilai investasi sebesar US$ 50.000.000 akan diberikan lama tinggal 10 tahun.
Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk golden visa 5 tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 atau sekitar Rp 5,3 miliar. Dana ini dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito. Sementara untuk golden visa 10 sepuluh tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700 ribu atau sekitar Rp 10,6 miliar.
YOLANDA AGNE | ANDIKA DWI
Pilihan Editor: Amanat Jokowi untuk Calon Penrima Visa Emas
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini